BERITA TERKINI
AFPI: TWP90 Fintech P2P Lending Naik ke 4,38% pada Januari 2026, Dipengaruhi Kasus di Sejumlah Platform

AFPI: TWP90 Fintech P2P Lending Naik ke 4,38% pada Januari 2026, Dipengaruhi Kasus di Sejumlah Platform

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) industri fintech peer to peer (P2P) lending pada Januari 2026 meningkat menjadi 4,38%. Angka tersebut naik dibandingkan Desember 2025 yang berada di 4,32% dan Januari 2025 sebesar 2,52%.

Meski masih dinilai terjaga, level TWP90 tersebut mulai mendekati ambang batas aman yang ditetapkan OJK, yakni 5%.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan kenaikan TWP90 industri salah satunya dipengaruhi kasus yang terjadi pada sejumlah penyelenggara fintech lending, termasuk PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Ketua Umum AFPI Entjik Djafar mengatakan lonjakan kredit macet pada platform tertentu dipicu dugaan fraud dan berdampak signifikan terhadap kinerja industri. “Namun, sangat disayangkan adanya lonjakan kredit macet di platform yang disebabkan fraud. Jumlahnya cukup signifikan memengaruhi performance industri akibatnya secara keseluruhan memperburuk TWP90,” ujarnya, Rabu (4/3).

Entjik menambahkan, upaya penyelenggara untuk menekan kredit macet selama ini disebut sudah berjalan dan efektif. Namun, platform yang terjerat dugaan fraud menjadi salah satu faktor utama yang mendorong peningkatan TWP90.

AFPI bersama para anggotanya, lanjut Entjik, masih terus berupaya menekan tingkat kredit macet, antara lain dengan memperkuat kontrol kredit agar lebih ketat dan prudent.

Di sisi lain, industri fintech P2P lending atau pinjaman daring (pindar) masih mencatat pertumbuhan pembiayaan pada Januari 2026. OJK mencatat outstanding pembiayaan mencapai Rp 98,54 triliun, tumbuh 25,52% secara tahunan (year on year/YoY).