Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatat kanal pengaduan resminya, Jendela AFPI, menerima sekitar 200 laporan setiap hari. Namun, sebagian besar aduan yang masuk justru terkait pinjaman online (pinjol) ilegal yang tidak berhubungan dengan anggota asosiasi.
Direktur Eksekutif AFPI Yasmine Meylia Sembiring mengatakan, sekitar 80% laporan yang diterima contact center AFPI merupakan aduan yang salah sasaran karena menyangkut pinjol ilegal. Sementara itu, sekitar 20% sisanya merupakan keluhan nasabah terkait pinjaman daring (pindar) yang berizin.
“Jadi yang masuk ke contact center kami, 80% itu salah kamar kita bilang. Dia melapor ke kami, mohon bantuan kami untuk di follow up, tapi bukan Pindar yang berizin, masih masuk ke Pinjol (ilegal),” ujar Yasmine di FEB Universitas Indonesia (UI) Salemba, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
AFPI sendiri merupakan asosiasi bagi 90 entitas pinjaman daring. Untuk aduan yang terkait pindar berizin, Yasmine menyebut keluhan paling banyak berkaitan dengan proses penagihan kepada nasabah. Menurutnya, keluhan tersebut bisa berhubungan dengan perilaku peminjam yang belum mengukur risiko saat mengambil pinjaman.
“Banyak sekali yang pertama tentang tagihan tidak beretika. Tapi itu lagi mungkin ke perilaku tadi ya, behavior risk. Dia meminjam mungkin lebih dari yang seharusnya, jadi dia tidak bisa bayar dan lain sebagainya,” tutur Yasmine.
Yasmine menilai dominannya aduan mengenai pinjol ilegal juga menunjukkan masih tingginya permintaan masyarakat terhadap layanan pinjaman dibandingkan pasokan yang tersedia. “Sekali lagi sebenarnya itu masih menunjukkan bahwa bahkan dengan kondisi sekarang, demand masih lebih tinggi daripada supply. Masih banyak orang yang terjebak Pinjol. Jadi 80% itu masih terkait dengan Pinjol ilegal, 20% yang terkait Pindar,” jelasnya.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan industri pinjaman daring atau peer-to-peer (P2P) fintech lending mencapai Rp 94,85 triliun per November 2025. Angka ini meningkat 2,07% secara bulanan dan tumbuh 25,45% secara tahunan.
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan, outstanding tersebut naik dibanding posisi Oktober 2025 yang berada di level Rp 92,92 triliun.
“Pada industri pinjaman daring, outstanding pembiayaan pada November 2025 tumbuh 25,45 persen yoy, dengan nominal sebesar Rp 94,85 triliun,” ujar Agusman dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Desember 2025, Jumat (9/1/2026).
Agusman juga mencatat bahwa outstanding utang fintech P2P lending pada November 2024 masih sebesar Rp 75,6 triliun.
Selain fintech lending, OJK melaporkan outstanding piutang industri multifinance per November 2025 mencapai Rp 506,8 triliun. Nilai tersebut naik dibanding Oktober 2025 yang tercatat Rp 505,3 triliun dan juga lebih tinggi dari November 2024 sebesar Rp 501,3 triliun.
Untuk industri pegadaian, penyaluran pembiayaan per November 2025 tercatat mencapai Rp 125,44 triliun, meningkat secara tahunan dari Rp 87,79 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya. Sejalan dengan itu, aset industri pegadaian naik dari Rp 106 triliun menjadi Rp 151,16 triliun per November 2025.
Sementara itu, industri modal ventura menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 16,29 triliun hingga November 2025, meningkat dibanding periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 16,09 triliun. Nilai aset perusahaan modal ventura juga naik secara tahunan menjadi Rp 27,12 triliun dari Rp 25,92 triliun.

