Sejumlah perusahaan financial technology (fintech) belakangan mengembalikan izin usaha bisnis pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol). Beberapa di antaranya adalah Astra dan WeLab melalui layanan Maucash, serta PT BFI Finance Tbk (BFIN) yang menghentikan kegiatan usaha anak usahanya di bidang fintech peer to peer (P2P) lending.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik D Djafar membenarkan adanya sejumlah anggota yang mengembalikan izin usaha. Namun, ia menegaskan keputusan tersebut tidak dipicu oleh isu gagal bayar, fraud (kecurangan), maupun rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL).
“Ada beberapa anggota yang mengembalikan. Karena apa? Sebenarnya bukan karena dia tidak mampu atau ada masalah, ataupun NPL. Tidak,” kata Entjik saat ditemui di Jakarta, Rabu (4/3).
Menurut Entjik, pengembalian izin dilakukan karena perusahaan memilih fokus pada bisnis inti lain yang telah berjalan dan dinilai lebih besar. Sebagian bisnis inti tersebut juga memiliki karakteristik yang mirip dengan layanan fintech pendanaan.
“Itu ada yang mirip sama dengan fintech sehingga mereka pikir ini lebih bagus, konsentrasi pada bisnisnya yang sudah jalan yang besar,” ujarnya. Karena itu, ia menekankan bahwa pengembalian izin usaha tidak serta-merta menandakan adanya masalah pada perusahaan.
Sebelumnya, BFI Finance mengajukan penghentian kegiatan usaha anak usahanya di bidang P2P lending. Manajemen BFI menyatakan perseroan sebagai entitas induk PT Finansial Integrasi Teknologi (FIT) atau Pinjam Modal telah menerima akta pernyataan keputusan pemegang saham yang menyetujui penghentian operasional bisnis pinjaman daring tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Saat ini permohonan sedang dalam proses,” tulis manajemen BFIN dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), akhir pekan lalu (20/2).
Manajemen juga menyampaikan langkah tersebut tidak memberikan dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha BFI Finance sebagai entitas induk.
Merujuk laman resmi perusahaan, PT FIT atau Pinjam Modal didirikan pada 2017. Setahun kemudian, perusahaan terdaftar di OJK dan merilis aplikasi Pinjam Modal versi Android. Pada 2020, Pinjam Modal memperoleh izin usaha dari OJK dan mengembangkan layanan pembiayaan supply chain financing. Nilai transaksi disebut mencapai Rp 3,2 triliun pada 2022.
Selain itu, OJK juga menyetujui pengembalian izin usaha PT Astra Welab Digital Arta (AWDA), perusahaan di balik merek Maucash, pada Januari 2026. Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat OJK Nomor S-40/D.06/2025 tertanggal 17 Desember 2025, yang mengabulkan permohonan pencabutan izin usaha Maucash berdasarkan permintaan sendiri.
OJK menyatakan Maucash tidak lagi beroperasi sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI). Informasi itu diumumkan melalui pengumuman resmi di salah satu media cetak lokal.
Upaya konfirmasi kepada Chief Marketing Officer (CMO) Maucash Indra Suryawan terkait alasan penutupan layanan pinjaman online tersebut belum mendapatkan tanggapan.
Maucash dikelola oleh AWDA, perusahaan patungan antara PT Sedaya Multi Investama—anak usaha PT Astra International Tbk—dan WeLab, perusahaan teknologi finansial asal Hong Kong dan Cina. AWDA dibentuk pada April 2018. Berdasarkan laman resmi Maucash, layanan pinjaman daring itu memperoleh izin dari OJK pada 30 September 2019.

