BERITA TERKINI
AFPI: Gerakan Gagal Bayar Masih Membayangi Industri Pinjaman Daring

AFPI: Gerakan Gagal Bayar Masih Membayangi Industri Pinjaman Daring

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut gerakan gagal bayar (galbay) masih menjadi tantangan bagi industri pinjaman daring (pindar) di Indonesia. Menurut AFPI, penguatan literasi keuangan diperlukan agar masyarakat dapat mengelola pinjaman secara lebih bijak.

Direktur Eksekutif AFPI Yasmine Meylia Sembiring mengatakan pihaknya terus melakukan edukasi kepada pengguna agar tidak terpengaruh gerakan galbay. Ia menjelaskan galbay merupakan gerakan sekelompok orang yang dengan sengaja tidak menyelesaikan kewajiban atau utangnya pada layanan pindar.

“Kami juga edukasi untuk memastikan bahwa, jangan terkena tadi ada galbay, gerakan galbay,” ujar Yasmine di FEB Universitas Indonesia Salemba, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Yasmine menilai isu tersebut menjadi tantangan serius, di tengah masih adanya “noises” atau kesalahpahaman masyarakat terhadap layanan pindar maupun pinjol. Ia menambahkan, edukasi yang dilakukan AFPI juga mencakup penjelasan mengenai dampak catatan keuangan ketika Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) digunakan.

“Termasuk edukasi kami adalah untuk mengatakan bahwa sekarang dengan masuknya SLIK, catatan keuangan mereka, rapor keuangannya akan terlihat, dan kalau tidak dimanfaatkan dengan baik, malah akan jadi backfire,” kata Yasmine.

Di sisi lain, AFPI juga mencatat tingginya laporan yang masuk melalui kanal pengaduan resmi asosiasi, Jendela AFPI. Yasmine menyebut terdapat sekitar 200 laporan per hari, namun mayoritas berkaitan dengan pinjaman online ilegal yang tidak berizin dan tidak terkait dengan anggota AFPI.

“Jadi yang masuk ke contact center kami, 80% itu salah kamar kita bilang. Dia melapor ke kami, mohon bantuan kami untuk di follow up, tapi bukan Pindar yang berizin, masih masuk ke Pinjol (ilegal),” ujar Yasmine.

Untuk pengaduan yang benar-benar terkait layanan pindar, Yasmine mengatakan keluhan paling banyak menyangkut proses penagihan. Namun, ia menilai hal itu bisa berkaitan dengan perilaku peminjam yang belum memperhitungkan risiko pinjaman, termasuk meminjam melebihi kemampuan bayar.

“Banyak sekali yang pertama tentang tagihan tidak beretika. Tapi itu lagi mungkin ke perilaku tadi ya, behavior risk. Dia meminjam mungkin lebih dari yang seharusnya, jadi dia tidak bisa bayar dan lain sebagainya,” tutur Yasmine.

Ia menyebut komposisi aduan yang diterima AFPI terdiri dari 80% terkait pinjol ilegal dan 20% terkait pindar. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan masih banyak masyarakat yang terjebak pada layanan ilegal.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan industri pinjaman daring atau peer-to-peer (P2P) fintech lending mencapai Rp 94,85 triliun hingga November 2025. Angka ini naik 2,07% secara bulanan dan tumbuh 25,4% secara tahunan.

Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan outstanding tersebut meningkat dibanding posisi Oktober 2025 yang berada di level Rp 92,92 triliun.

“Pada industri pinjaman daring, outstanding pembiayaan pada November 2025 tumbuh 25,45 persen yoy, dengan nominal sebesar Rp 94,85 triliun,” ujar Agusman dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Desember 2025, Jumat (9/1/2026).

Agusman juga mencatat outstanding utang fintech P2P lending pada November 2024 masih sebesar Rp 75,6 triliun.