BERITA TERKINI
UU No. 2/2012 Dinilai Berpotensi Menghambat Perkembangan Industri Minyak Bumi

UU No. 2/2012 Dinilai Berpotensi Menghambat Perkembangan Industri Minyak Bumi

Yogyakarta – Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dinilai berpotensi menghambat perkembangan industri minyak bumi di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Presiden Direktur Pertamina EP, Dr. Syamsu Alam, dalam Seminar Nasional bertajuk "Menjaga Keberlanjutan Pasokan Energi untuk Indonesia" yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu (28/3).

Dr. Syamsu Alam menjelaskan bahwa selama ini Pertamina telah menghadapi berbagai tantangan teknis maupun non teknis dalam operasionalnya. Beberapa permasalahan yang dihadapi antara lain penurunan produksi alamiah yang mencapai rata-rata 18 persen, kadar air yang tinggi dibandingkan kadar minyak, perizinan yang rumit, tumpang tindih lahan, serta pungutan yang membebani.

Menurutnya, keberadaan UU No. 2/2012 justru berisiko menambah kompleksitas, khususnya dalam proses eksplorasi dan eksploitasi minyak bumi. "Sejauh ini kita sudah banyak menghadapi persoalan baik teknis maupun non teknis di lapangan. Dengan adanya undang-undang pengadaan tanah ini dikhawatirkan akan semakin mempersulit proses eksplorasi dan eksploitasi minyak bumi," ujarnya.

Perbedaan Pengaturan antara UU Migas dan UU Pengadaan Tanah

Dr. Syamsu Alam juga menguraikan perbedaan mendasar antara UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) dengan UU No. 2 Tahun 2012 mengenai pengadaan tanah. Dalam UU Migas, sumber daya alam dikuasai oleh negara, sementara dalam UU Pengadaan Tanah, sumber daya alam dapat dikuasai oleh perseorangan. Selain itu, biaya pengadaan lahan dalam UU Migas menjadi tanggung jawab Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) melalui mekanisme cost recovery BPM Migas, sedangkan dalam UU Pengadaan Tanah biaya pengadaan tanah dibebankan kepada negara.

"Bisa dibayangkan jika akan melakukan eksplorasi sementara tanahnya milik perseorangan, maka akan lebih sulit. Belum lagi jika ini dikaitkan dengan masalah kepemilikan saham yang dapat dimiliki oleh banyak orang," tegas Syamsu.

Proses Perizinan yang Memakan Waktu Lama

Dari pengamatannya, proses perizinan yang diatur dalam UU Pengadaan Tanah memerlukan waktu yang cukup panjang. Proses pengadaan tanah menurut undang-undang tersebut membutuhkan waktu sekitar 458 hari kerja atau lebih dari satu tahun. Sementara itu, izin pinjam pakai kawasan hutan memerlukan waktu pengurusan hingga 215 hari kerja, dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dapat memakan waktu sampai 172 hari kerja.

Dengan kondisi tersebut, Syamsu memperkirakan program percepatan penambahan cadangan dan produksi minyak dan gas bumi akan mengalami hambatan yang signifikan. Hal ini disebabkan oleh regulasi yang memberlakukan mekanisme pengurusan perizinan dan pengadaan tanah yang memakan waktu lama.

"Maka perlu dibuat aturan yang lebih khusus untuk pengadaan tanah di bidang hulu migas, baik melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) maupun peraturan perundang-undangan lainnya," jelas Syamsu.

Sikap Akademisi terhadap UU No. 2/2012

Sementara itu, Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum UGM, Prof. Dr. Maria SW Soemardjono, S.H., MCL., MPA., mengingatkan pentingnya pembangunan hukum yang tidak melanggar prinsip "hukum sebagai sistem". Oleh karena itu, diperlukan ketegasan sikap terkait keberadaan UU No. 2/2012.

Maria mengajukan dua pilihan dalam menghadapi permasalahan ini:

  • UU No. 2/2012 dirombak sehingga kembali pada sistem perolehan tanah yang sudah ada. Jika pelepasan hak dilakukan secara musyawarah, maka apabila ada pihak yang berkeberatan, tetap dapat dilakukan pencabutan hak atas tanah sesuai UU No. 20 Tahun 1961.
  • UU No. 2/2012 dipertahankan, namun UU No. 20 Tahun 1961 dan Pasal 18 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Apapun pilihannya, pasti ada risiko yang harus dihadapi. Kita harus menegakkan pembangunan hukum sesuai sistem yang ada, bukan justru melanggar sistem demi tujuan jangka pendek," tegas Prof. Maria.