BERITA TERKINI
Saat Bank Dunia Menyentil Kepatuhan Pajak Perusahaan Indonesia: Mengapa Temuan “Satu dari Empat” Menggema

Saat Bank Dunia Menyentil Kepatuhan Pajak Perusahaan Indonesia: Mengapa Temuan “Satu dari Empat” Menggema

Isu ini menjadi tren karena menyentuh urat nadi negara: pajak.

Ketika Bank Dunia menyebut sekitar satu dari empat perusahaan di Indonesia diduga melakukan penggelapan pajak, publik mendengar alarm yang keras dan personal.

Angka 25 persen itu bukan sekadar statistik.

Ia terasa seperti cermin yang memantulkan pertanyaan lama: mengapa pembangunan selalu terasa kekurangan napas, padahal aktivitas ekonomi terus bergerak.

Di ruang publik, kata “penggelapan” memicu emosi.

Ia mengundang kemarahan, rasa tidak adil, juga kecemasan bahwa beban akhirnya jatuh pada kelompok yang patuh dan tidak punya celah.

Bank Dunia menulis temuan itu dalam laporan berjudul Indonesia: Unlocking Businesses' Tax Potential for Growth, dirilis Juli 2026.

Temuan berasal dari survei eksperimental terhadap perusahaan formal.

Tujuannya mengukur praktik ketidakpatuhan perpajakan yang sulit diungkap melalui survei biasa.

Bank Dunia menyebut penggunaan metode double-list experiment.

Teknik ini dirancang agar responden lebih jujur ketika isu sensitif, karena perusahaan cenderung enggan mengakui penggelapan bila ditanya langsung.

Di situ letak daya kejutnya.

Bukan hanya soal angka, melainkan cara angka itu “ditangkap” lewat pendekatan yang mengantisipasi keengganan mengaku.

-000-

Mengapa Isu Ini Meledak di Google Trends

Ada tiga alasan mengapa kabar ini cepat menjadi perbincangan.

Pertama, angka “satu dari empat” mudah diingat.

Ia sederhana, dramatis, dan terasa dekat dengan pengalaman sehari-hari warga yang melihat potongan pajak, retribusi, dan harga barang.

Kedua, temuan datang dari Bank Dunia.

Lembaga ini dipersepsikan sebagai pengamat eksternal yang berjarak, sehingga kritiknya kerap dianggap lebih “dingin”, namun justru terasa lebih menohok.

Ketiga, isu pajak selalu terkait rasa keadilan.

Ketika ada dugaan ketidakpatuhan, publik spontan membandingkan: siapa yang patuh, siapa yang menghindar, dan siapa yang menanggung akibatnya.

Tren juga dipicu oleh konteks yang lebih luas.

Bank Dunia menegaskan tantangan penerimaan pajak bukan semata kebijakan, tetapi juga kepatuhan wajib pajak.

Kalimat itu menyasar jantung persoalan.

Negara bisa merancang aturan, namun tanpa kepatuhan, aturan berubah menjadi teks yang kehilangan daya.

-000-

Apa yang Sebenarnya Disorot Bank Dunia

Bank Dunia memperkirakan prevalensi penggelapan pajak di kalangan perusahaan mencapai sekitar 25 persen.

Mereka menyebut hasil eksperimen menunjukkan sekitar satu dari empat perusahaan melakukan penggelapan pajak.

Laporan juga mencatat variasi menurut karakteristik perusahaan.

Praktik diduga lebih banyak pada kelompok usaha tertentu, sehingga kepatuhan tidak merata di seluruh sektor usaha.

Ini penting untuk dibaca hati-hati.

Temuan tersebut tidak menyamaratakan semua perusahaan, tetapi menegaskan adanya kantong-kantong ketidakpatuhan yang lebih menonjol.

Bank Dunia lalu memberi rekomendasi.

Mereka mendorong penguatan administrasi perpajakan melalui data pihak ketiga, analitik berbasis risiko, serta digitalisasi layanan.

Tujuannya mempersempit ruang pelaporan yang tidak sesuai.

Di sini, narasi bergeser dari menyalahkan ke membenahi.

Fokusnya bukan hanya menghukum, melainkan memperkuat sistem agar insentif dan pengawasan berjalan seimbang.

-000-

Di Balik Angka: Kepatuhan sebagai Kontrak Sosial

Pajak adalah kontrak sosial yang paling konkret.

Warga dan pelaku usaha menyerahkan sebagian hasil kerja, lalu negara mengubahnya menjadi layanan publik, perlindungan, dan peluang.

Ketika kontrak ini timpang, yang retak bukan hanya kas negara.

Yang retak adalah kepercayaan.

Di titik ini, temuan Bank Dunia terasa kontemplatif.

Ia memaksa kita bertanya: apakah kepatuhan pajak dipahami sebagai kewajiban moral, atau sekadar beban yang dihindari jika ada celah.

Dalam literatur kebijakan publik, kepatuhan sering dikaitkan dengan legitimasi.

Ketika negara dianggap adil dan efektif, kepatuhan cenderung meningkat.

Namun ketika layanan dianggap tidak sepadan, atau penegakan selektif, kepatuhan mudah berubah menjadi kalkulasi untung-rugi.

Laporan Bank Dunia tidak membahas psikologi itu secara rinci.

Namun rekomendasi modernisasi administrasi memberi sinyal bahwa persoalan tidak cukup diselesaikan dengan seruan moral semata.

-000-

Riset yang Relevan: Mengapa Metode Eksperimental Penting

Bank Dunia memakai double-list experiment karena isu penggelapan bersifat sensitif.

Metode semacam ini dikenal dalam riset survei untuk mengurangi bias “jawaban sosial” yang ingin terlihat baik.

Dalam survei biasa, responden cenderung menolak mengaku.

Akibatnya, angka ketidakpatuhan bisa tampak lebih rendah dari kenyataan.

Dengan desain yang membuat responden tidak perlu menyatakan “ya” secara langsung pada perilaku sensitif, kejujuran bisa meningkat.

Karena itu, temuan 25 persen memiliki bobot diskusi.

Bukan karena ia pasti sempurna, melainkan karena ia mencoba menembus kabut yang selama ini menyelimuti praktik yang sulit diukur.

Riset kebijakan sering menekankan prinsip sederhana.

Jika sesuatu tidak terukur, ia sulit dikelola.

Laporan ini, setidaknya, memberi titik awal untuk mengukur.

-000-

Kaitan dengan Isu Besar Indonesia: Ruang Fiskal dan Keadilan Ekonomi

Isu kepatuhan pajak berkaitan langsung dengan ruang fiskal.

Ruang fiskal menentukan kemampuan negara membiayai layanan dasar, infrastruktur, dan perlindungan sosial tanpa menumpuk risiko.

Ketika penerimaan pajak tertekan, pilihan menjadi sempit.

Negara bisa menahan belanja, menambah utang, atau menaikkan beban pada kelompok yang sudah patuh.

Masing-masing memiliki konsekuensi sosial.

Temuan Bank Dunia juga menyentuh tema keadilan ekonomi.

Jika ketidakpatuhan terkonsentrasi pada kelompok tertentu, kompetisi usaha menjadi tidak setara.

Perusahaan patuh menanggung biaya kepatuhan.

Perusahaan yang menggelapkan pajak mendapatkan “subsidi ilegal” berupa penghematan, yang bisa dipakai menekan harga atau memperbesar margin.

Dalam jangka panjang, ini merusak ekosistem usaha.

Ia mengganjar yang licin, menghukum yang taat, dan membuat pasar kehilangan etika.

-000-

Pelajaran dari Luar Negeri: Ketidakpatuhan dan Modernisasi

Isu ketidakpatuhan pajak bukan monopoli Indonesia.

Di banyak negara, pemerintah juga bergulat dengan penghindaran dan penggelapan yang memanfaatkan kompleksitas bisnis.

Beberapa negara mendorong digitalisasi administrasi pajak.

Langkah ini biasanya mencakup integrasi data, pelaporan elektronik, dan analitik risiko untuk mengarahkan pemeriksaan lebih tepat.

Ada pula negara yang mengandalkan data pihak ketiga.

Misalnya data transaksi, data perbankan, atau data rantai pasok, untuk mencocokkan laporan pajak dengan jejak ekonomi.

Prinsipnya serupa dengan rekomendasi Bank Dunia.

Semakin kecil ruang gelap, semakin sulit manipulasi berlangsung lama.

Namun pelajaran luar negeri juga menunjukkan sisi lain.

Digitalisasi tanpa tata kelola bisa memunculkan kekhawatiran privasi, kebocoran data, atau ketidakadilan akibat kesalahan algoritma.

Karena itu, modernisasi perlu disertai akuntabilitas.

-000-

Bagaimana Isu Ini Sebaiknya Ditanggapi

Pertama, respon publik perlu menahan diri dari generalisasi.

Bank Dunia menyebut variasi menurut karakteristik perusahaan, sehingga narasi “semua perusahaan nakal” tidak membantu.

Kedua, fokus pada perbaikan sistem.

Rekomendasi Bank Dunia menekankan data pihak ketiga, integrasi data, analitik risiko, dan digitalisasi layanan.

Ini bisa dibaca sebagai peta jalan teknokratis.

Namun peta jalan memerlukan prasyarat: tata kelola data, keamanan sistem, dan prosedur yang melindungi wajib pajak patuh dari salah sasaran.

Ketiga, perlu komunikasi yang menumbuhkan kepatuhan sukarela.

Penegakan penting, tetapi kepatuhan yang bertahan biasanya lahir dari kombinasi kemudahan layanan, kepastian aturan, dan rasa adil.

Keempat, dorong transparansi dan evaluasi.

Jika modernisasi dijalankan, ukur dampaknya secara berkala, termasuk apakah ia mengurangi peluang pelaporan tidak sesuai dan memperbaiki pengalaman wajib pajak.

Kelima, tempatkan isu ini dalam kerangka pembangunan.

Pajak bukan sekadar target penerimaan, tetapi sumber daya untuk memenuhi janji konstitusional atas kesejahteraan.

-000-

Penutup: Menjaga Kepercayaan, Menjaga Masa Depan

Temuan Bank Dunia membuka ruang percakapan yang selama ini cenderung berbisik.

Ia mengingatkan bahwa kebijakan pajak yang baik membutuhkan dua kaki: aturan yang tepat dan kepatuhan yang nyata.

Di balik angka 25 persen, ada pertaruhan yang lebih besar.

Apakah Indonesia mampu memperkuat kontrak sosialnya, sehingga yang patuh tidak merasa sendirian, dan yang tergoda menghindar makin sempit ruangnya.

Modernisasi administrasi pajak, seperti disarankan Bank Dunia, adalah langkah yang masuk akal.

Namun ia harus berjalan bersama keadilan prosedural, perlindungan data, dan layanan yang memudahkan.

Pada akhirnya, kepatuhan bukan hanya soal takut diperiksa.

Ia soal keyakinan bahwa kontribusi akan kembali sebagai manfaat publik yang bisa dirasakan.

Seperti kutipan yang kerap diulang dalam berbagai bentuk di ruang-ruang kebijakan: “Kepercayaan adalah mata uang yang tak tercetak, tetapi menentukan nilai semuanya.”