BERITA TERKINI
PT IBAS Klarifikasi: Tak Miliki HGU dan Kebun, Pasokan Sawit Diklaim Sepenuhnya dari Masyarakat

PT IBAS Klarifikasi: Tak Miliki HGU dan Kebun, Pasokan Sawit Diklaim Sepenuhnya dari Masyarakat

Manajemen PT Ika Bina Agro Wisesa (PT IBAS) menyampaikan klarifikasi atas informasi yang berkembang di masyarakat terkait aktivitas perusahaan pengolahan kelapa sawit di Aceh Utara. Perusahaan menegaskan tidak memiliki kebun maupun Hak Guna Usaha (HGU).

Dalam keterangan resmi pada Minggu (25/1/2026), manajemen menyebut PT IBAS beroperasi sebagai perusahaan pengolahan kelapa sawit tanpa kebun. Perusahaan menyatakan hanya mengantongi Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUPP), serta mengklaim bahan baku yang dikelola 100 persen berasal dari kebun masyarakat.

PT IBAS menjelaskan, sebagai pemegang IUPP perusahaan diwajibkan menjalin kemitraan dengan kelompok tani lokal. Saat ini, perusahaan bekerja sama dengan Kelompok Tani Pusaka Satu dan sejumlah investor perorangan yang disebut memiliki lahan sah. Legalitas kepemilikan lahan itu, menurut perusahaan, didukung Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dapat dikonfirmasi melalui pemerintah desa maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di tingkat kecamatan.

Manajemen menyebut kebun kemitraan Kelompok Tani Pusaka Satu merupakan kebun milik masyarakat dengan luas total 235 hektare yang terdiri dari 117 AJB. Perusahaan menyatakan diminta langsung oleh masyarakat Gampong Lubuk Pusaka untuk membantu pembukaan lahan sesuai luasan tersebut.

Dalam proses pemanfaatan lahan, perusahaan menyebut tim kehutanan provinsi menemukan sekitar 17 hektare yang diduga masuk kawasan hutan. Menurut manajemen, aktivitas di area tersebut segera dihentikan dan dilakukan penghijauan kembali.

PT IBAS juga menegaskan perannya dalam kemitraan sebagai pemodal. Perusahaan menyatakan membantu masyarakat melalui sistem mendahulukan biaya, yang kemudian dikembalikan oleh pemilik kebun setelah kebun menghasilkan.

Terkait isu kawasan hutan, manajemen menyatakan berdasarkan pengecekan lapangan, lahan yang dikelola masyarakat dan mitra investor tidak berada dalam kawasan hutan lindung sebagaimana yang sempat diberitakan. Perusahaan juga membantah klaim bahwa PT IBAS telah membuka kawasan hutan lindung sejak 2018. Menurut manajemen, pembangunan pabrik kelapa sawit baru dimulai pada tahun tersebut, sehingga perusahaan menyebut tidak mungkin melakukan pembukaan lahan sebelum itu.

Manajemen menambahkan, seluruh kegiatan usaha diklaim dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perusahaan juga menyebut keberadaannya memberikan manfaat bagi masyarakat, salah satunya pembukaan akses jalan sepanjang 6 hingga 7 kilometer dari Paket 20 menuju Dusun Sarah Rajah.

Menurut perusahaan, sebelum akses jalan tersebut tersedia, warga membutuhkan waktu hingga satu hari penuh untuk keluar dari dusun. Kini, perjalanan menuju kota disebut dapat ditempuh dalam hitungan jam.

Di akhir pernyataannya, PT IBAS berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang. Manajemen menyatakan terbuka menerima teguran apabila ditemukan kekeliruan di lapangan dan akan melakukan perbaikan, dengan prinsip beritikad baik serta berupaya memberi manfaat bagi masyarakat.