BERITA TERKINI
Polda Jateng Tangkap Empat Tersangka Penyalahgunaan LPG 3 Kg, 2.178 Tabung Disita

Polda Jateng Tangkap Empat Tersangka Penyalahgunaan LPG 3 Kg, 2.178 Tabung Disita

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menangkap empat orang yang diduga menyalahgunakan tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram. Praktik tersebut disebut turut memicu kelangkaan serta lonjakan harga elpiji 3 kg di pasaran.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Komisaris Besar Djoko Julianto menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait sulitnya memperoleh elpiji 3 kg dan tingginya harga di tingkat konsumen.

Dalam penyelidikan, polisi menemukan modus para tersangka yang diduga memindahkan isi gas dari tabung elpiji subsidi 3 kg ke tabung elpiji nonsubsidi. “Dari hasil penyelidikan, kami menemukan praktik penyalahgunaan LPG subsidi dengan cara memindahkan isi gas dari tabung elpiji 3 kilogram ke tabung elpiji nonsubsidi,” ujar Djoko dalam keterangan tertulis yang dikutip Ahad, 25 Januari 2026.

Keempat tersangka berinisial TDS, YK, PM, dan FZ. Menurut Djoko, masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari pengadaan elpiji subsidi, proses penyuntikan atau pemindahan isi gas, hingga penjualan elpiji nonsubsidi hasil pemindahan.

Aktivitas tersebut diduga berlangsung di tiga lokasi, yakni sebuah rumah dan gudang di Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang; rumah di Kelurahan Kalisegoro, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang; serta gudang di Desa Keji, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita total 2.178 tabung elpiji. Rinciannya terdiri atas 1.780 tabung elpiji 3 kg, 138 tabung elpiji 5,5 kg, 220 tabung elpiji 12 kg, dan 40 tabung elpiji 50 kg. Polisi juga mengamankan puluhan alat suntik gas, selang dan pipa besi modifikasi, timbangan, lemari pendingin, serta satu unit mobil pick up.

Djoko menegaskan, praktik tersebut merugikan masyarakat karena elpiji subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu justru disalahgunakan untuk keuntungan pribadi. Akibatnya, masyarakat kesulitan mendapatkan elpiji subsidi dan terpaksa membeli dengan harga lebih mahal.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp 500 juta.