BERITA TERKINI
OJK Sultra dan Pemkot Baubau Perkuat Literasi Keuangan untuk Cegah Investasi Ilegal

OJK Sultra dan Pemkot Baubau Perkuat Literasi Keuangan untuk Cegah Investasi Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersinergi dengan Pemerintah Kota Baubau untuk memperkuat literasi keuangan masyarakat di tengah maraknya investasi ilegal. Upaya ini dilakukan melalui kegiatan edukasi bertajuk “Waspada Investasi Ilegal” yang digelar di Aula Kantor Wali Kota Baubau, Selasa (24/2/2026).

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 200 peserta dari berbagai unsur, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), camat, hingga ketua RT/RW. Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, menilai Baubau memiliki posisi strategis sebagai pusat pertumbuhan ekonomi kawasan kepulauan, sehingga penguatan literasi keuangan dipandang penting untuk membangun ketahanan finansial masyarakat.

Dalam pemaparannya, Bismi menekankan bahwa investasi bukan jalan cepat untuk menjadi kaya, melainkan bagian dari perencanaan keuangan jangka menengah dan panjang. Ia mengingatkan masyarakat agar membedakan investasi legal dan ilegal, seraya menggambarkan investasi ilegal sebagai sesuatu yang tampak menarik sesaat namun berakhir merugikan, sementara investasi legal membutuhkan proses tetapi memberi manfaat jangka panjang.

Wali Kota Baubau, Yusran Fahim, juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergoda tawaran imbal hasil tinggi dalam waktu singkat tanpa kejelasan izin dan model usaha. Ia menyoroti pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Yusran turut meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi contoh dalam pengelolaan keuangan yang bijak sekaligus aktif menyebarkan pemahaman literasi keuangan di lingkungan masing-masing.

Dalam sesi edukasi, Manajer Madya PEPK dan LMSt OJK Sultra, Desiyani Patra Rapang, menjelaskan bahwa sebagian besar investasi ilegal menggunakan skema ponzi. Skema ini membayarkan keuntungan investor lama dari setoran investor baru, bukan dari kegiatan usaha yang nyata. Menurutnya, skema dapat terlihat berjalan lancar selama perekrutan anggota baru terus terjadi, namun berisiko runtuh ketika arus anggota baru melambat dan dana masyarakat dibawa kabur.

Data dari kanal pengaduan Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat hingga November 2025 terdapat 1.460 laporan di Sulawesi Tenggara dengan total kerugian mencapai Rp21,8 miliar. Modus yang paling banyak dilaporkan meliputi penipuan belanja daring, investasi ilegal, serta penipuan berkedok panggilan palsu (fake call).

Menutup kegiatan, OJK Sultra menyatakan komitmennya untuk mengawal penanganan kasus investasi ilegal, termasuk AMG, dengan berkoordinasi bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal dan aparat penegak hukum. OJK berharap pengawasan yang ketat dan penanganan yang transparan dapat menekan risiko kasus serupa serta mendukung terciptanya ekosistem keuangan yang sehat dan aman bagi masyarakat Kota Baubau.