MALANG — Sejumlah komunitas di Kota Malang mengikuti kegiatan edukasi keuangan yang digelar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Jumat (27/2/2026). Kegiatan ini menjadi ajang sosialisasi terkait instrumen pembayaran, investasi, serta kewaspadaan terhadap maraknya penipuan digital.
Kepala LPS Surabaya, Bambang Samsul Hidayat, mengatakan kegiatan tersebut menjadi kali pertama LPS menggandeng komunitas dengan latar belakang beragam, mulai dari komunitas pecinta reptil hingga musang. Menurutnya, komunitas menjadi sasaran penting sosialisasi, terutama terkait pemahaman instrumen pembayaran dan investasi.
“Komunitas ini menjadi sasaran penting sosialisasi kami, khususnya terkait instrumen pembayaran dan investasi. Kami juga ingin memberikan nilai tambah bagi mereka,” ujar Bambang.
Dalam forum itu, LPS memaparkan materi tentang penjaminan simpanan dan resolusi bank. Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pentingnya literasi investasi serta cara berinvestasi secara aman dan legal. Peserta juga memperoleh pembekalan mengenai optimalisasi media sosial untuk mendukung pengembangan aktivitas komunitas secara positif.
Bambang menegaskan, kegiatan ini ditujukan untuk memberi manfaat tambahan bagi komunitas yang terlibat. “Kami ingin memberikan value added kepada komunitas-komunitas,” katanya.
Di kesempatan yang sama, Kepala OJK Malang, Farid Faletehan, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian program Ramadan, termasuk kampanye Gerakan Ramadan Keuangan Syariah (Gerak Syariah). Materi yang dibawakan mencakup pengenalan tugas dan fungsi OJK, keuangan syariah, hingga investasi syariah.
Farid turut menekankan pentingnya meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan keuangan. Berdasarkan data 2025, sekitar 21 persen pengaduan yang diterima OJK berkaitan dengan kasus penipuan. “Penipuan bisa menyasar siapa saja, tanpa melihat latar belakang pendidikan maupun status sosial,” ungkapnya.
Ia memaparkan sejumlah modus yang kerap terjadi, seperti penyebaran tautan palsu, termasuk undangan digital yang saat diklik dapat memberi akses pelaku ke perangkat korban. Modus lainnya adalah penipuan melalui telepon yang mengatasnamakan instansi resmi, seperti Direktorat Jenderal Pajak, Dukcapil, perbankan, hingga OJK.
Masyarakat juga diminta mewaspadai situs palsu yang menyerupai layanan resmi, misalnya layanan pajak atau mobile banking. OJK menegaskan lembaga resmi tidak pernah meminta PIN maupun kode OTP kepada nasabah.
Jika terlanjur menjadi korban, masyarakat diimbau segera melapor melalui kanal pengaduan resmi OJK agar akun pelaku dapat diblokir sebelum dana berpindah tangan. Farid berharap literasi keuangan masyarakat semakin meningkat dan kewaspadaan kolektif terbentuk dalam menghadapi kejahatan finansial di era digital.

