BERITA TERKINI
Indonesia Palm Oil Pledge dan Implikasinya terhadap Industri Sawit Nasional

Indonesia Palm Oil Pledge dan Implikasinya terhadap Industri Sawit Nasional

Jakarta – Indonesia Palm Oil Pledge (IPOP) merupakan kesepakatan yang dibuat antara pelaku usaha industri sawit Indonesia dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Kesepakatan ini ditandatangani bersama pada September 2014 di New York dalam rangka konferensi iklim global.

Penandatanganan IPOP disaksikan oleh Presiden Indonesia saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono, bersama Presiden Amerika Serikat, Barack Obama. Deklarasi tersebut mengadopsi kebijakan berkelanjutan yang terdiri dari prinsip utama "no deforestation" (tidak membuka lahan hutan), "no peat" (tidak menanam di lahan gambut), dan "no exploitation" (tidak melakukan eksploitasi sosial) yang diterapkan pada seluruh rantai pasok perusahaan sawit yang tergabung dalam kesepakatan.

Prinsip-prinsip IPOP dan Tantangannya

  • No Deforestation: Prinsip ini melarang pembukaan lahan di area dengan tutupan hutan yang masih baik atau disebut high carbon stock (HCS). Greenpeace menetapkan batasan sekitar 35 ton karbon per hektare untuk kriteria ini, yang mencakup belukar tua atau lebih. Namun, kriteria HCS tidak tercantum dalam regulasi Indonesia. Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 tidak mengenal istilah ini, dan selama lahan berada di luar kawasan hutan atau telah dilepaskan dari kawasan hutan, pembukaan untuk budidaya sawit diperbolehkan sesuai perizinan resmi.
  • No Peat: Kebijakan ini melarang penanaman sawit di lahan gambut dengan kedalaman berapa pun. Padahal, regulasi nasional seperti Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 membatasi pemanfaatan lahan gambut hanya untuk kedalaman kurang dari tiga meter, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2009 mengatur pemanfaatan lahan gambut untuk sawit. Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 juga menunda pemberian izin baru pada lahan gambut dan hutan primer, meskipun perdebatan terkait pemanfaatan lahan gambut masih berlangsung. Beberapa lembaga, seperti Himpunan Gambut Indonesia, mendorong pemanfaatan gambut secara berkelanjutan daripada pelarangan total.
  • No Exploitation: Aspek sosial ini melarang praktik yang merugikan hak karyawan, pelanggaran hak asasi manusia, serta konflik dengan masyarakat lokal.
  • Traceability: Semua kriteria tersebut harus diterapkan sepanjang rantai pasok perusahaan. Jika ada pemasok yang tidak memenuhi standar, maka perusahaan penandatangan IPOP tidak akan membeli produknya, sehingga pemasok tersebut terancam kehilangan akses pasar.

Respons Industri dan Implikasi Kebijakan

Penerapan kebijakan "triple no" ini awalnya dipicu oleh tekanan kampanye organisasi non-pemerintah (LSM) dari Eropa dan Amerika Serikat yang mengkritik praktik industri sawit dan pembeli global yang mengkhawatirkan reputasi merek mereka. Pemerintah Amerika Serikat dan Norwegia juga mendorong perusahaan Indonesia untuk mengadopsi kebijakan keberlanjutan tersebut. Proses pembuatan isi IPOP bahkan sering dilakukan di kediaman Wakil Dubes AS dan kantor Kadin di Jakarta, dengan pendanaan dari Norway Rainforest Foundation yang sebagian besar berasal dari Pemerintah Norwegia.

Namun, kebijakan IPOP menimbulkan permasalahan di lapangan karena beberapa kriteria, terutama HCS, tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Akibatnya, beberapa perusahaan pemasok yang telah mematuhi regulasi nasional tetap dihentikan pembelian produknya oleh perusahaan signatories IPOP. Hal ini menimbulkan ketegangan antara perusahaan besar dengan pemasok yang memilih tidak mengikuti kebijakan tersebut.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Tekanan dari kelompok anti-palm oil yang didukung oleh negara-negara Barat, yang merupakan pesaing minyak nabati, berupaya membatasi ekspansi dan daya saing industri sawit Indonesia melalui kebijakan keberlanjutan yang ketat. Kondisi ini berpotensi mengancam keberlangsungan industri sawit nasional.

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia diharapkan mengambil langkah strategis untuk mengelola praktik yang dianggap merugikan perdagangan sawit nasional, mengingat sekitar 80 persen perdagangan sawit Indonesia dikuasai oleh perusahaan yang menandatangani IPOP. Selain itu, Komisi IV DPR yang membidangi pertanian dan kehutanan disarankan segera mengundang Menteri Pertanian dan Menteri Lingkungan Hidup serta Kehutanan untuk membahas isu krusial ini demi perkembangan industri sawit yang berkelanjutan di Indonesia.