Upaya pelestarian kawasan heritage Bandar Grissee di Jalan Basuki Rahmat, Kabupaten Gresik, menuai polemik setelah sebuah bangunan bersejarah di area belakang Kantor Pos Indonesia dibongkar hingga rata dengan tanah. Bangunan yang disebut sebagai eks asrama VOC itu memicu protes dari penggiat sejarah dan pelestari budaya.
Para penggiat sejarah menilai pembongkaran tersebut bertentangan dengan semangat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik yang tengah mendorong penguatan identitas Gresik sebagai kota bandar lintas budaya. Mereka menilai penghancuran fisik bangunan demi alasan fungsional, seperti aksesibilitas dan kebutuhan fasilitas, berisiko menghilangkan orisinalitas aset sejarah.
Kris Adji AW, salah satu penggiat sejarah Gresik, menyatakan bangunan eks asrama VOC itu berstatus Bangunan Cagar Budaya (BCB) yang dilindungi. Ia merujuk Keputusan Bupati Gresik Nomor: 028/433/HK/437.12/2020 yang menetapkan lokasi tersebut sebagai Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.
Menurut Kris Adji, nilai heritage terletak pada keaslian. Ia menilai jika bagian asli bangunan dirobohkan, maka kawasan Bandar Grissee berisiko kehilangan makna dan hanya menyisakan bentuk “replika”. Ia juga menegaskan pembongkaran BCB semestinya melalui izin atau rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Ia menambahkan status BCB tersebut telah dikukuhkan sejak 2017 oleh TACB Gresik. Karena itu, segala tindakan terkait pelestarian seharusnya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan diratakan untuk kebutuhan parkir.
Sementara itu, Executive Manager PT Pos Indonesia (Persero) KC Gresik, Johan Riyadi, memberikan klarifikasi. Ia mengatakan pembongkaran dilakukan sebagai respons atas kebutuhan Pemkab Gresik terkait fasilitas publik di kawasan wisata Bandar Grissee.
“Pemkab membutuhkan kantong parkir untuk mendukung kawasan Bandar Grissee. Kami sudah berkoordinasi dengan Sekda, dan atas dasar itulah bangunan kami hancurkan,” kata Johan.
Johan juga menyebut kondisi bangunan yang sudah lapuk dan dinilai membahayakan menjadi pertimbangan lain dilakukannya pembersihan lahan. Ia mengklaim proses pembongkaran yang dilakukan sejak akhir tahun lalu telah dilaporkan dan disetujui oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik.
Ke depan, lahan bekas bangunan tersebut disebut akan dikelola bersama mitra atau pihak ketiga sebagai area parkir resmi. PT Pos menyatakan akan kembali berkoordinasi dengan Pemkab Gresik terkait rencana pemugaran atau pembangunan ulang di lokasi itu.

