BERITA TERKINI
BPKH Sebut Investasi Emas Dana Haji Terkendala Minimnya Pasar Emas Korporasi di Indonesia

BPKH Sebut Investasi Emas Dana Haji Terkendala Minimnya Pasar Emas Korporasi di Indonesia

Jakarta: Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan masih menghadapi kendala dalam melakukan investasi emas untuk pengelolaan dana haji. Hambatan utama yang disoroti adalah belum tersedianya pasar emas korporasi di Indonesia, sehingga transaksi emas dalam skala besar sulit dilakukan sebagaimana investor institusi.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, mengatakan instrumen investasi yang paling tersedia bagi BPKH saat ini masih didominasi sukuk. Sementara itu, upaya memperluas investasi ke emas menemui keterbatasan karena status BPKH saat membeli emas masih diperlakukan sebagai investor ritel.

“Kita emas sudah melakukan pembelian, cuman memang ternyata di Indonesia pada saat kita membeli emas itu, kita dianggap sebagai investor retail. Jadi belum ada emas korporasi di Indonesia ini,” ujar Fadlul di Yogyakarta, Minggu, 25 Januari 2026.

Menurut Fadlul, ketiadaan pasar khusus untuk transaksi korporasi membuat BPKH tidak memiliki ruang yang memadai untuk melakukan jual-beli emas dalam volume besar. Ia menilai kondisi tersebut berbeda dengan sejumlah negara lain yang memiliki pasar emas korporasi.

“Harusnya ada market-nya. Nah sekarang market-nya nggak ada, karena memang wajar juga sih. Karena tidak semua perusahaan punya main business-nya di emas. Sebagai contoh, di luar negeri itu ada pasar korporasi emas,” kata dia.

Akibat keterbatasan tersebut, BPKH disebut tidak leluasa menambah maupun melepas kepemilikan emas pada level tertentu. Fadlul menjelaskan, pada nilai tertentu posisi investasi emas BPKH menjadi terkunci karena ruang transaksi yang terbatas.

“Tapi sekarang sudah pada titik nilai tertentu, dia ngunci. Baik kita mau beli lagi, atau kita mau jual dulu, mereka sangat terbatas. Nah itu dari sisi emas,” ujarnya.

Selain investasi emas, Fadlul juga menyampaikan bahwa investasi langsung masih menghadapi kendala regulasi. Karena itu, ia menilai revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi kebutuhan mendesak untuk memperkuat infrastruktur hukum dan ketentuan yang diperlukan dalam pengelolaan investasi.

“Makanya revisi undang-undang pengelolaan keuangan haji itu menjadi salah satu hal yang sangat penting untuk mendukung infrastruktur dari hukum dan ketentuan regulasi yang kita lakukan,” kata Fadlul.

Ia menambahkan, BPKH juga belum memiliki cadangan modal atau ekuitas, sehingga aspek manajemen risiko dinilai perlu diatur lebih jelas dalam regulasi. Fadlul berharap setelah revisi undang-undang dilakukan, mandat investasi langsung bagi BPKH dapat dijalankan.

“Mudah-mudahan kalau untuk investasi langsung setelah regulasi undang-undang direvisi, itu adalah mandat yang utama bagi BPKH agar dapat dilaksanakan,” ujarnya.