BERITA TERKINI
BPKH Nilai Investasi Emas Dana Haji Terkendala karena Belum Ada Pasar Emas Korporasi

BPKH Nilai Investasi Emas Dana Haji Terkendala karena Belum Ada Pasar Emas Korporasi

JAKARTA — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan masih menghadapi kendala dalam menempatkan dana haji pada instrumen investasi emas. Hambatan utama yang disoroti adalah belum tersedianya pasar emas korporasi di Indonesia, sehingga transaksi emas dalam skala besar dinilai belum leluasa dilakukan.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, mengatakan instrumen investasi yang paling tersedia bagi BPKH saat ini masih didominasi sukuk. Sementara itu, investasi emas menghadapi keterbatasan karena saat melakukan pembelian, BPKH diperlakukan sebagai investor ritel.

“Kita emas sudah melakukan pembelian, cuman memang ternyata di Indonesia pada saat kita membeli emas itu, kita dianggap sebagai investor retail. Jadi belum ada emas korporasi di Indonesia ini,” ujar Fadlul di Yogyakarta, Ahad (25/1/2026).

Menurut Fadlul, ketiadaan pasar khusus untuk korporasi membuat BPKH mengalami keterbatasan dalam melakukan transaksi emas dalam jumlah besar sebagaimana investor institusi. Ia menilai seharusnya terdapat pasar yang memungkinkan institusi melakukan pembelian maupun penjualan emas dengan lebih fleksibel.

“Harusnya ada market-nya. Nah sekarang market-nya nggak ada, karena memang wajar juga sih. Karena tidak semua perusahaan punya main business-nya di emas. Sebagai contoh, di luar negeri itu ada pasar korporasi emas,” kata dia.

Akibat kondisi tersebut, BPKH disebut tidak leluasa menambah ataupun melepas kepemilikan emas pada level tertentu. Fadlul menjelaskan, pada nilai tertentu posisi investasi emas BPKH dapat menjadi terkunci karena ruang transaksi yang terbatas.

“Tapi sekarang sudah pada titik nilai tertentu, dia ngunci. Baik kita mau beli lagi, atau kita mau jual dulu, mereka sangat terbatas. Nah itu dari sisi emas,” kata dia.

Selain investasi emas, Fadlul juga menyinggung bahwa investasi langsung masih menghadapi kendala regulasi. Karena itu, ia menilai revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi kebutuhan mendesak untuk memperkuat infrastruktur hukum dan ketentuan regulasi dalam pengelolaan investasi dana haji.

“Makanya revisi undang-undang pengelolaan keuangan haji itu menjadi salah satu hal yang sangat penting untuk mendukung infrastruktur dari hukum dan ketentuan regulasi yang kita lakukan,” ujar dia.