PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat jumlah investor pasar modal terus bertambah. Hingga 24 April 2026, total investor pasar modal mencapai 26.121.311 single investor identification (SID).
P.H Sekretaris Perusahaan BEI, Aulia Noviana, mengatakan angka tersebut meningkat 28,37% secara tahunan (year-to-date/ytd). Dari total itu, penambahan investor baru pasar modal tercatat sebanyak 5.773.486 SID, dengan rata-rata pertambahan 50.645 SID per hari.
Aulia menilai capaian tersebut mencerminkan tingginya minat masyarakat terhadap investasi di pasar modal Indonesia.
Selain total investor pasar modal, jumlah investor saham juga meningkat. Hingga periode yang sama, investor saham tercatat mencapai 9.523.625 SID atau tumbuh 10,69% secara ytd. Sepanjang tahun berjalan, jumlah investor saham baru tercatat sebanyak 919.448 SID, dengan rata-rata penambahan 8.065 SID per hari.
Di tengah peningkatan jumlah investor, BEI menyatakan terus memperkuat pemantauan terhadap kepatuhan perusahaan tercatat atau emiten dalam memenuhi kewajiban. Aulia menyebut pemantauan dilakukan secara konsisten, disertai penerapan sanksi sesuai Peraturan Bursa Nomor I-H atas setiap kewajiban yang tidak terpenuhi, guna mendukung terciptanya perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.
Berdasarkan data sanksi periode 1 Januari—31 Maret 2026, BEI telah mengenakan 845 sanksi kepada 494 perusahaan tercatat. Per 31 Maret 2026, BEI juga mencatat adanya peningkatan jumlah sanksi pada beberapa jenis kewajiban.
Aulia menjelaskan, peningkatan paling signifikan terjadi pada sanksi kewajiban dalam kategori lain-lain yang meliputi kewajiban pemenuhan free float, laporan kesiapan dana jatuh tempo obligasi dan/atau sukuk, laporan kegiatan eksplorasi bagi perusahaan pertambangan, serta kesalahan penyajian informasi dalam laporan keuangan maupun keterbukaan informasi lainnya. Kategori ini meningkat hingga 50% baik dari sisi jumlah sanksi maupun jumlah perusahaan tercatat.
Selain itu, sanksi terkait kewajiban penyampaian dan pelaksanaan Public Expose serta penyampaian laporan keuangan masing-masing meningkat 14% dan 5% dari sisi jumlah sanksi.
Sementara itu, terdapat penurunan pada sanksi kewajiban penyampaian laporan bulanan registrasi efek dan permintaan penjelasan, yang masing-masing turun 10% dan 9%. Dari sisi jumlah perusahaan tercatat, sanksi kewajiban penyampaian laporan keuangan dan Laporan Bulanan Registrasi Efek juga menurun, masing-masing 29% dan 10% dibandingkan periode 31 Maret 2025.
Aulia menambahkan, BEI tidak hanya berfokus pada penguatan kepatuhan melalui pengenaan sanksi, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas perusahaan tercatat melalui inisiatif pembinaan berkelanjutan. Komitmen tersebut, menurut dia, sejalan dengan penerbitan Peraturan Bursa Nomor I-A pada 31 Maret 2026 sebagai langkah strategis untuk memperkuat standar pencatatan dan meningkatkan kualitas perusahaan tercatat.