Asosiasi Dosen Aparatur Sipil Negara Seluruh Indonesia (ADAKSI) menyatakan keberatan dan menolak kebijakan tidak dibayarkannya tunggakan tunjangan kinerja (tukin) dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk periode 2020–2024. Sikap tersebut disampaikan setelah terbit Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 0214/DST/A/HK.10/2026 yang menyebut tidak adanya dasar regulasi pembayaran tukin dosen pada periode tersebut.
Dalam pernyataan resminya, ADAKSI menilai kebijakan itu mengabaikan asas keadilan dan kepastian hukum. Organisasi tersebut menegaskan dosen ASN telah menjalankan beban kerja tridharma perguruan tinggi secara penuh sejak 2020, namun hak tunjangan kinerjanya tidak dipenuhi.
Ketua Umum ADAKSI Anggun Gunawan juga merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI Nomor T/116/LM.11-K6/0671.2024/I/2026 yang menyimpulkan adanya maladministrasi dalam pengelolaan tunjangan kinerja dosen.
Menurut Anggun, Ombudsman menemukan adanya kelalaian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam menindaklanjuti Surat Menteri PANRB tertanggal 15 Desember 2022 terkait penetapan kelas jabatan ASN, termasuk dosen. Selain itu, Ombudsman mencatat adanya penyimpangan prosedur dalam penerbitan Keputusan Mendikbudristek Nomor 447/P/2024 yang dinilai tidak melalui persetujuan Kementerian Keuangan sebagai otoritas alokasi anggaran.
ADAKSI juga menegaskan bahwa sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025, pengaturan tunjangan kinerja telah diatur dalam Perpres Nomor 136 Tahun 2018 dan Permendikbud Nomor 49 Tahun 2020. Karena itu, pernyataan tidak adanya dasar hukum pembayaran tukin untuk periode 2020–2024 dinilai mengabaikan hierarki peraturan yang berlaku.
Anggun menyatakan selama 2020–2024 dosen tetap melaksanakan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai standar kinerja. Ia menilai penghapusan hak tunjangan kinerja berpotensi mengabaikan kontribusi dosen dalam menjaga mutu pendidikan tinggi nasional.
ADAKSI menilai kebijakan tersebut dapat menurunkan motivasi kerja, merusak iklim akademik, serta mengganggu upaya peningkatan mutu pendidikan tinggi. Kondisi itu, menurut mereka, bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi dan penghargaan terhadap peran strategis dosen.
Dalam tuntutannya, ADAKSI mendesak pemerintah menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman RI, menyusun dasar hukum dan penganggaran tukin dosen ASN, serta membuka informasi perkembangan pelaksanaan rekomendasi secara transparan. Selain itu, ADAKSI meminta Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mencabut surat Nomor 0214/DST/A/HK.10/2026 dan menerbitkan kebijakan korektif yang menjamin perlindungan hak dosen.
ADAKSI juga meminta pemerintah memastikan mekanisme penyusunan petunjuk teknis dan pembayaran tunjangan kinerja dosen dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

