Sebanyak 95 ribu benih kelapa sawit asal Sumatera Selatan (Sumsel) dinyatakan memenuhi persyaratan karantina untuk diekspor ke Peru. Pemeriksaan sertifikasi dilakukan melalui Satuan Pelayanan Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang pada 18 Januari 2026.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan benih memenuhi persyaratan teknis negara tujuan, terutama terkait ketentuan bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) Marasmius sp yang dipersyaratkan oleh otoritas karantina Peru.
Endah menegaskan, Karantina Sumsel memastikan setiap komoditas ekspor, termasuk benih kelapa sawit, memenuhi persyaratan kesehatan tumbuhan negara tujuan guna menjaga kepercayaan pasar internasional. Pemeriksaan dilakukan oleh petugas Karantina Sumsel.
Rangkaian pemeriksaan meliputi verifikasi dokumen, pemeriksaan fisik, serta pengujian kesehatan benih sesuai standar karantina tumbuhan. Dari hasil pemeriksaan, seluruh benih kelapa sawit yang akan diekspor dinyatakan sehat dan bebas dari Marasmius sp.
Ekspor benih kelapa sawit ke Peru ini juga telah dilengkapi izin impor (import permit) dari otoritas Peru. Selain itu, proses layanan ekspor disebut telah melalui mekanisme Single Submission Quarantine Customs (SSmQC) yang terintegrasi untuk mempermudah, mempercepat, dan meningkatkan transparansi pelayanan karantina bagi pelaku usaha.
Endah menyatakan, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh agar benih yang dikirim aman, sehat, dan sesuai ketentuan negara tujuan, termasuk memastikan bebas dari OPTK yang dipersyaratkan.

