Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur (Karantina Jatim) memusnahkan berbagai komoditas pertanian ilegal dan berisiko yang ditemukan dalam pengawasan pada periode Oktober 2025 hingga Januari 2026. Pemusnahan dilakukan sebagai langkah pencegahan untuk melindungi sumber daya hayati nasional dari ancaman hama dan penyakit.
Proses pemusnahan dilaksanakan dengan metode pembakaran di Instalasi Karantina Hewan Tandes, Surabaya. Kepala Karantina Jawa Timur, Hari Yuwono Ady, menyatakan tindakan tersebut diambil karena komoditas yang diamankan melanggar ketentuan karantina.
Hari menjelaskan, pelanggaran yang ditemukan antara lain palet kayu tanpa marking standar ISPM #15, komoditas tanpa sertifikat kesehatan tumbuhan (phytosanitary certificate), serta benih yang masuk tanpa Surat Izin Pemasukan Menteri Pertanian (Sipmentan). Selain itu, petugas juga menemukan tanaman yang dilarang masuk serta benih yang telah terinfeksi bakteri berbahaya.
Sebelum dimusnahkan, komoditas tersebut terlebih dahulu menjalani prosedur penahanan selama tiga hari. Karena pemilik tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan dalam batas waktu yang ditentukan, Karantina Jatim menerbitkan Surat Perintah Pemusnahan untuk mencegah masuknya ancaman penyakit ke sektor pertanian Indonesia.
Tindakan ini disebut sejalan dengan kerangka pengawasan All Indonesia yang diusung Badan Karantina Indonesia, yang bertujuan memperkuat ketahanan pangan dan kedaulatan hayati secara terintegrasi di seluruh pintu masuk wilayah negara. Hari juga menekankan bahwa pengamanan tersebut merupakan hasil kolaborasi antarinstansi.
Ia berharap langkah tegas ini menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha dan masyarakat agar mematuhi regulasi karantina. Menurutnya, kepatuhan diperlukan agar proses ekspor, impor, maupun lalu lintas komoditas antarwilayah tidak terkendala di kemudian hari.
Dalam pemusnahan tersebut, Karantina Jatim memusnahkan 42 palet kayu asal China yang tidak memenuhi standar. Petugas juga memusnahkan berbagai tanaman hortikultura seperti bibit durian, jeruk, kelapa, dan kangkung dari Malaysia dan Brunei Darussalam yang masuk tanpa dokumen resmi.
Selain itu, turut dimusnahkan 53 pohon Jacaranda asal Singapura karena menggunakan media tanam tanah yang dinilai berisiko membawa bakteri Xylella fastidiosa. Temuan lain yang disebut signifikan adalah pemusnahan 7,7 ton benih jagung asal Thailand yang berdasarkan uji laboratorium dinyatakan positif terinfeksi bakteri Pantoea stewartii.

