BERITA TERKINI
Irwan Lubis: Fintech Belum Menggantikan Peran Perbankan, Regulasi dan Perlindungan Konsumen Jadi Kunci

Irwan Lubis: Fintech Belum Menggantikan Peran Perbankan, Regulasi dan Perlindungan Konsumen Jadi Kunci

Jakarta – Perkembangan financial technology (fintech) di Indonesia terus meningkat pesat, menawarkan kemudahan akses layanan keuangan seperti pinjaman dan penghimpunan dana dengan cara yang lebih cepat, murah, dan praktis. Namun, muncul pertanyaan apakah fintech akan menggantikan peran perbankan tradisional yang selama ini menjadi tulang punggung sektor keuangan di tanah air.

Deputi Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Irwan Lubis, memberikan pandangannya terkait fenomena ini dalam sebuah wawancara dengan Infobank. Ia menegaskan bahwa fintech merupakan penyedia jasa keuangan berbasis teknologi yang memiliki cakupan layanan luas, mulai dari transfer dana, penghimpunan dana, pemberian pinjaman, hingga konsultasi keuangan. Fintech dapat beroperasi baik secara business to business (B2B) maupun business to customer (B2C).

Menurut Irwan, kunci utama dalam pengembangan fintech adalah keberadaan regulasi yang jelas dan perlindungan konsumen yang memadai. "Fin" (financial) memang berada di bawah pengawasan OJK, sementara "tech" (technology) terkait dengan teknologi informasi sehingga perlu ada sinkronisasi antara kedua aspek tersebut. Ia menekankan pentingnya regulasi terutama pada aspek penghimpunan dana, karena saat ini secara konvensional hanya koperasi yang memiliki izin untuk menghimpun dana dari anggotanya.

Pengalaman di Tiongkok menjadi pelajaran penting, di mana perkembangan fintech yang tidak diatur dengan baik memicu masalah besar, termasuk praktik shadow banking dan skema Ponzi yang merugikan banyak pihak. Oleh karena itu, OJK tengah melakukan kajian dan mengadakan diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti perbankan, industri keuangan nonbank, dan pasar modal, guna menyusun regulasi yang tepat untuk fintech.

Peran Fintech dan Perbankan

Irwan Lubis menilai bahwa fintech belum akan menggantikan peranan perbankan dalam waktu dekat. Penetrasi perbankan di Indonesia saat ini masih di bawah 30%, artinya masih ada sekitar 70% masyarakat yang belum terlayani jasa keuangan formal. Program Laku Pandai yang dicanangkan OJK bertujuan mempermudah akses masyarakat ke layanan perbankan tanpa harus mengunjungi kantor bank, misalnya melalui agen di warung atau perorangan, sebagai upaya meningkatkan literasi keuangan.

Menurutnya, mayoritas pengguna fintech saat ini berasal dari kalangan yang lebih teredukasi dan sudah familiar dengan teknologi, sementara masyarakat marginal cenderung lebih mudah dijangkau oleh layanan perbankan sederhana seperti Laku Pandai. Dengan demikian, fintech dan perbankan saat ini masih memiliki segmen pasar yang berbeda dan kemungkinan fintech lebih berperan sebagai pelengkap (komplementer) daripada kompetitor langsung bagi perbankan.

Tantangan dan Upaya Regulasi

Kehadiran fintech dianggap tidak dapat dihindari, tetapi perlu pengaturan yang ketat agar perlindungan konsumen dan transparansi bisnis dapat terjamin. Irwan menyoroti pentingnya edukasi bagi masyarakat untuk memahami profil risiko produk fintech, mengingat banyak kasus investasi bodong yang merugikan.

OJK juga tengah mendorong transformasi digital di sektor perbankan melalui pengembangan digital banking. Teknologi ini memungkinkan pembukaan rekening dan berbagai layanan perbankan dilakukan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor bank. Misalnya, penggunaan video conference, identifikasi biometrik, dan integrasi data e-KTP untuk proses verifikasi nasabah.

Pengembangan digital banking di Indonesia akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari bank-bank yang sudah memiliki fasilitas internet banking sebelum meluas ke institusi lainnya. OJK juga akan mengkaji kesiapan infrastruktur teknologi dan pengendalian risiko operasional agar transformasi ini berjalan lancar.

Masa Depan Layanan Keuangan Digital

Irwan Lubis menambahkan bahwa definisi bank ke depan mungkin perlu direvisi mengikuti perkembangan teknologi, di mana bank tidak hanya melayani fungsi komersial tradisional tetapi juga menjadi platform layanan keuangan yang lebih luas (supermarket banking). Fenomena digital banking yang sudah terjadi di negara lain, misalnya India, menunjukkan potensi revolusi dalam interaksi antara masyarakat dan pasar.

Namun demikian, OJK memastikan langkah ini akan diambil secara hati-hati agar dampak sosial dan ekonomi dapat dikendalikan dengan baik, termasuk menjaga hubungan sosial yang mungkin berubah akibat layanan digital yang semakin dominan.

Secara keseluruhan, fintech dan digital banking dipandang sebagai bagian dari ekosistem keuangan yang saling melengkapi. Regulasi yang matang dan perlindungan konsumen menjadi faktor kunci agar kedua sektor ini dapat berkembang secara sehat dan memberi manfaat luas bagi masyarakat Indonesia.