Tekanan ekonomi global dinilai kian nyata dan berpengaruh langsung terhadap perekonomian nasional, mulai dari pelemahan nilai tukar, fluktuasi harga energi, hingga ketidakpastian geopolitik yang berkepanjangan. Bagi Indonesia, situasi ini menjadi ujian, terutama ketika pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mulai menjalankan sejumlah program prioritas yang membutuhkan ruang fiskal besar.
Pemerintahan Prabowo membawa agenda percepatan pertumbuhan ekonomi, penguatan ketahanan pangan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui program sosial berskala besar, termasuk makan bergizi gratis. Dalam narasi kebijakan tersebut, negara diposisikan hadir lebih kuat dan lebih aktif dalam mendorong kesejahteraan.
Namun, di tengah ambisi itu muncul pertanyaan tentang seberapa kuat bantalan ekonomi Indonesia. Selama ini, bantalan tersebut kerap diidentikkan dengan APBN melalui belanja sosial, subsidi, atau stimulus fiskal saat krisis. Pendekatan ini, meski penting, memiliki batas karena defisit harus dijaga, utang tidak boleh melonjak, dan kepercayaan pasar perlu dipertahankan.
Di sisi lain, terdapat sumber daya sosial yang dinilai besar tetapi belum masuk secara optimal dalam arsitektur ekonomi nasional, yakni zakat dan wakaf. Keduanya selama ini lebih sering dipandang sebagai urusan moral dan keagamaan, bukan instrumen ekonomi strategis, padahal jika dikelola serius dapat menjadi bantalan ekonomi yang efektif dan berkelanjutan.
Sejumlah studi memperkirakan potensi zakat nasional berada di kisaran Rp250 triliun hingga Rp320 triliun per tahun. Sementara potensi wakaf uang diperkirakan mencapai Rp180 triliun per tahun. Jika digabungkan dengan infak dan sedekah, total potensi dana umat disebut dapat melampaui Rp400 triliun per tahun, mendekati besaran belanja perlindungan sosial dalam APBN.
Meski demikian, realisasi penghimpunan masih jauh dari potensi tersebut. Penghimpunan zakat nasional dilaporkan baru sekitar Rp40 triliun hingga Rp45 triliun per tahun. Adapun wakaf uang bahkan belum menyentuh 1% dari potensi yang ada. Kondisi ini menunjukkan sebagian besar potensi zakat dan hampir seluruh potensi wakaf belum tergarap.
Kesenjangan tersebut dinilai bukan sekadar persoalan selisih angka, melainkan mencerminkan masalah sistemik. Indonesia disebut memiliki bantalan ekonomi berbasis masyarakat yang besar, tetapi belum berfungsi optimal, sehingga menimbulkan inefisiensi dalam kebijakan publik.
Dalam struktur ekonomi Indonesia, konsumsi rumah tangga menjadi penopang utama karena menyumbang lebih dari separuh Produk Domestik Bruto (PDB). Ketika daya beli melemah, pertumbuhan ekonomi berisiko tertekan. Pada titik ini, zakat dinilai dapat memainkan peran strategis karena dana yang dihimpun disalurkan kepada kelompok mustahik yang memiliki kecenderungan konsumsi tinggi, sehingga berpotensi cepat kembali berputar dalam perekonomian.
Namun, pemanfaatan zakat dinilai masih didominasi pola bantuan konsumtif jangka pendek, seperti santunan langsung dan distribusi sesaat. Pola ini dianggap penting dalam situasi darurat, tetapi jika menjadi pendekatan utama, zakat berisiko hanya berfungsi sebagai “pemadam kebakaran” tanpa menyentuh akar masalah.
Dari sudut pandang ekonomi, pendekatan konsumtif disebut memiliki tiga kelemahan: tidak menciptakan kemandirian ekonomi mustahik, tidak menghasilkan efek jangka panjang setelah bantuan habis, dan tidak terhubung dengan sistem ekonomi yang lebih luas karena berjalan tanpa integrasi dengan kebijakan pembangunan. Karena itu, zakat didorong agar lebih diarahkan ke sektor produktif, seperti pembiayaan UMKM dan pemberdayaan ekonomi, sehingga berfungsi bukan hanya sebagai alat redistribusi, tetapi juga transformasi ekonomi.
Jika zakat dipandang sebagai bantalan jangka pendek, wakaf disebut berpotensi menjadi bantalan jangka panjang. Namun, wakaf dinilai belum menjadi perhatian utama dalam kebijakan ekonomi nasional. Tantangan wakaf disebut berbeda, yakni stagnasi struktural.
Mayoritas aset wakaf di Indonesia masih berupa tanah yang digunakan untuk masjid, pemakaman, dan fasilitas sosial non-produktif. Fungsi tersebut dinilai tidak keliru, tetapi ketika hampir seluruh wakaf berhenti pada penggunaan itu, potensi ekonominya tidak berkembang. Padahal, dalam sejarah Islam, wakaf kerap menjadi instrumen pembangunan ekonomi, antara lain untuk membiayai universitas, membangun rumah sakit, dan menyediakan layanan publik secara berkelanjutan.
Di tengah agenda pembangunan sumber daya manusia hingga ketahanan pangan, wakaf dinilai dapat menjadi sumber pembiayaan alternatif. Sebagian dari potensi wakaf Rp180 triliun per tahun disebut dapat dikelola secara produktif untuk membangun sekolah, rumah sakit, atau mendukung ekosistem pangan. Dengan begitu, wakaf dapat berfungsi sebagai dana abadi yang mengurangi ketergantungan pada APBN. Kendati demikian, realitasnya banyak aset wakaf masih berupa tanah yang tidak produktif, sehingga persoalan utama dinilai terletak pada manajemen dan visi pengelolaan.
Program prioritas seperti makan bergizi gratis dipandang bukan sekadar kebijakan sosial, melainkan juga strategi ekonomi untuk meningkatkan kualitas SDM, mendorong konsumsi domestik, dan memperkuat sektor pangan. Namun, program berskala besar juga memunculkan tantangan fiskal. Dalam konteks ini, zakat dan wakaf didorong agar tidak dilihat sebagai entitas terpisah, melainkan pelengkap kebijakan negara.
Zakat dinilai dapat membantu menopang kelompok rentan dan mengurangi beban bantuan sosial pemerintah. Sementara wakaf dapat membiayai infrastruktur sosial dan mendukung program jangka panjang tanpa membebani APBN. Jika diintegrasikan dengan baik, ZISWAF (zakat, infak, sedekah, wakaf) disebut dapat menjadi bantalan ekonomi nasional berbasis masyarakat.
Persoalan yang dianggap paling krusial adalah belum terintegrasinya zakat dan wakaf dalam sistem ekonomi nasional. Pemerintah disebut telah menerbitkan berbagai regulasi dan lembaga pengelola zakat maupun wakaf juga berkembang, tetapi upaya tersebut dinilai masih parsial. Zakat dan wakaf belum terhubung dalam perencanaan fiskal, strategi pengentasan kemiskinan nasional, maupun sebagai instrumen pendukung program prioritas.
Sejumlah kendala dinilai menghambat integrasi tersebut. Pertama, fragmentasi kelembagaan karena pengelolaan tersebar di banyak lembaga dengan koordinasi yang belum optimal, termasuk pemisahan lembaga pengelola zakat dan wakaf. Kedua, rendahnya literasi masyarakat yang masih memandang zakat sebagai ibadah personal, bukan instrumen ekonomi. Ketiga, persoalan kepercayaan publik yang membuat sebagian masyarakat memilih menyalurkan zakat secara langsung. Keempat, dominasi pendekatan karitatif dalam penyaluran bantuan. Kelima, minimnya integrasi kebijakan sehingga zakat dan wakaf belum menjadi bagian dari desain besar kebijakan fiskal nasional.
Untuk memperkuat peran zakat dan wakaf, keduanya didorong tidak lagi diperlakukan sebagai sektor pinggiran, melainkan diintegrasikan ke dalam satu sistem ZISWAF. Dalam skema tersebut, zakat diposisikan sebagai bantalan konsumsi jangka pendek, infak dan sedekah sebagai instrumen fleksibel, serta wakaf sebagai penopang jangka panjang. ZISWAF disebut dapat berfungsi sebagai jaring pengaman sosial berbasis masyarakat, sumber pembiayaan alternatif, hingga stabilisator ekonomi saat krisis.
Sejumlah langkah konkret juga diajukan. Pertama, mengintegrasikan zakat dan wakaf ke dalam kebijakan nasional dan perencanaan ekonomi makro. Kedua, memperkuat digitalisasi, transparansi, dan akuntabilitas untuk meningkatkan kepercayaan publik. Ketiga, reformasi kelembagaan, termasuk gagasan menggabungkan badan atau lembaga pengelola zakat dan wakaf dalam satu kelembagaan agar lebih efektif, dibandingkan membentuk lembaga baru yang berpotensi tumpang tindih. Keempat, menekankan pengukuran dampak, yakni keberhasilan dinilai dari perubahan kehidupan mustahik, bukan hanya angka penghimpunan. Kelima, diperlukan kepemimpinan dan kemauan politik yang kuat untuk menjadikan ZISWAF sebagai pilar ekonomi.
Indonesia dinilai memiliki prasyarat untuk membangun bantalan ekonomi yang kuat melalui populasi besar, solidaritas sosial tinggi, dan instrumen keuangan sosial yang unik. Namun, hingga kini zakat dan wakaf disebut masih berada di pinggiran sistem ekonomi nasional. Di era pemerintahan Prabowo Subianto, peluang untuk mengubah kondisi tersebut dinilai terbuka, dengan pertanyaan kunci apakah zakat dan wakaf siap dijadikan bagian dari sistem atau tetap dibiarkan sebagai potensi yang belum terwujud.
Jika dikelola lebih serius, zakat dan wakaf dinilai bukan hanya mampu meredam guncangan ekonomi, tetapi juga dapat menjadi fondasi ekonomi yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan di tengah situasi global yang semakin tidak pasti.