BERITA TERKINI
Zakat dan Wakaf Dinilai Berpotensi Jadi Bantalan Ekonomi di Tengah Tekanan Global

Zakat dan Wakaf Dinilai Berpotensi Jadi Bantalan Ekonomi di Tengah Tekanan Global

Tekanan ekonomi global kian terasa melalui pelemahan nilai tukar, fluktuasi harga energi, serta ketidakpastian geopolitik yang berkepanjangan. Bagi Indonesia, situasi ini menjadi ujian ketika pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mulai menjalankan sejumlah program prioritas yang membutuhkan ruang fiskal besar.

Pemerintahan Prabowo membawa agenda percepatan pertumbuhan ekonomi, penguatan ketahanan pangan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia. Sejumlah program sosial berskala besar, termasuk makan bergizi gratis, diproyeksikan menjadi bagian dari strategi negara untuk mendorong kesejahteraan.

Di tengah ambisi tersebut, muncul pertanyaan tentang seberapa kuat bantalan ekonomi Indonesia. Selama ini, bantalan itu kerap diidentikkan dengan APBN melalui belanja sosial, subsidi, dan stimulus fiskal saat krisis. Namun, pendekatan ini memiliki batas karena defisit perlu dijaga, utang tidak boleh melonjak, dan kepercayaan pasar harus dipertahankan.

Dalam kondisi keterbatasan fiskal, terdapat sumber daya sosial yang dinilai besar tetapi belum masuk secara optimal ke dalam arsitektur ekonomi nasional, yakni zakat dan wakaf. Keduanya selama ini lebih sering diposisikan sebagai urusan moral dan keagamaan, bukan instrumen ekonomi strategis.

Sejumlah kajian memperkirakan potensi zakat nasional berada pada kisaran Rp250 triliun hingga Rp320 triliun per tahun. Sementara itu, potensi wakaf uang diperkirakan mencapai Rp180 triliun per tahun. Jika digabungkan dengan infak dan sedekah, total potensi dana umat disebut dapat melampaui Rp400 triliun per tahun, mendekati besaran belanja perlindungan sosial dalam APBN.

Meski demikian, realisasi penghimpunan masih jauh dari potensi. Penghimpunan zakat nasional disebut baru berkisar Rp40 triliun hingga Rp45 triliun per tahun, sementara wakaf uang disebut belum mencapai 1% dari potensinya. Kondisi ini menggambarkan sebagian besar potensi zakat dan hampir seluruh potensi wakaf belum tergarap.

Dalam struktur ekonomi Indonesia, konsumsi rumah tangga menyumbang lebih dari separuh Produk Domestik Bruto (PDB). Ketika daya beli melemah, pertumbuhan ekonomi ikut tertekan. Pada titik ini, zakat dinilai berperan strategis karena dana yang dihimpun dapat segera disalurkan kepada mustahik yang cenderung memiliki kebutuhan konsumsi tinggi, sehingga uang cepat kembali berputar di perekonomian.

Namun, efektivitas zakat dinilai masih terbatas karena penyalurannya banyak didominasi bantuan konsumtif jangka pendek. Pola ini penting untuk kondisi darurat, tetapi jika menjadi pendekatan utama, zakat dikhawatirkan hanya meredakan gejala tanpa menyentuh akar persoalan.

Pendekatan konsumtif disebut memiliki beberapa kelemahan, antara lain tidak mendorong kemandirian ekonomi mustahik, tidak menghasilkan dampak jangka panjang setelah bantuan habis, serta belum terhubung dengan sistem ekonomi yang lebih luas. Karena itu, zakat didorong agar lebih diarahkan ke sektor produktif, seperti pembiayaan UMKM dan program pemberdayaan ekonomi, sehingga berfungsi bukan hanya sebagai redistribusi, melainkan juga transformasi ekonomi.

Jika zakat dipandang sebagai bantalan jangka pendek, wakaf disebut berpotensi menjadi bantalan jangka panjang. Meski demikian, wakaf dinilai belum menjadi perhatian utama dalam kebijakan ekonomi nasional. Tantangan wakaf disebut berbeda: bukan sekadar pendekatan karitatif, melainkan stagnasi struktural.

Mayoritas aset wakaf di Indonesia masih berupa tanah yang digunakan untuk masjid, pemakaman, dan fasilitas sosial non-produktif. Fungsi tersebut dinilai penting, tetapi ketika pemanfaatan berhenti di sana, potensi ekonomi wakaf dianggap tidak berkembang. Padahal, dalam sejarah Islam, wakaf pernah menjadi instrumen pembangunan yang membiayai universitas, rumah sakit, dan layanan publik secara berkelanjutan.

Di tengah agenda pembangunan sumber daya manusia dan ketahanan pangan, wakaf dinilai dapat menjadi sumber pembiayaan alternatif. Dengan pengelolaan produktif, potensi wakaf uang disebut dapat diarahkan untuk membangun infrastruktur sosial seperti sekolah dan rumah sakit, atau mendukung ekosistem pangan. Dengan demikian, wakaf dapat berfungsi sebagai dana abadi yang mengurangi ketergantungan pada APBN.

Program makan bergizi gratis dipandang bukan hanya kebijakan sosial, tetapi juga strategi ekonomi untuk meningkatkan kualitas SDM, mendorong konsumsi domestik, dan memperkuat sektor pangan. Namun, program besar semacam itu juga memunculkan tantangan fiskal. Dalam konteks ini, zakat dan wakaf didorong agar tidak diperlakukan sebagai entitas terpisah, melainkan komplementer bagi kebijakan negara: zakat menopang kelompok rentan dan berpotensi mengurangi beban bantuan sosial, sementara wakaf membiayai infrastruktur sosial dan program jangka panjang.

Gagasan yang mengemuka adalah menjadikan ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf) sebagai bantalan ekonomi nasional berbasis masyarakat. Meski regulasi dan lembaga pengelola telah berkembang, integrasi zakat dan wakaf ke dalam sistem ekonomi dinilai masih parsial. Keduanya disebut belum masuk dalam perencanaan fiskal, strategi pengentasan kemiskinan nasional, maupun sebagai instrumen pendukung program prioritas pemerintah.

Sejumlah kendala disebut menghambat integrasi tersebut. Di antaranya fragmentasi kelembagaan karena pengelolaan zakat dan wakaf tersebar di banyak lembaga dan terpisah satu sama lain, rendahnya literasi masyarakat yang masih memandang zakat sebagai ibadah personal, serta rendahnya kepercayaan publik yang membuat sebagian orang memilih menyalurkan zakat langsung. Selain itu, dominasi pendekatan karitatif dan minimnya integrasi kebijakan juga dinilai memperlambat penguatan peran zakat dan wakaf.

Untuk menjadikan zakat dan wakaf benar-benar berfungsi sebagai bantalan ekonomi, sejumlah langkah strategis disorot. Pertama, memasukkan zakat dan wakaf ke dalam perencanaan ekonomi makro agar terintegrasi dengan kebijakan nasional. Kedua, memperkuat digitalisasi, transparansi, dan akuntabilitas guna meningkatkan kepercayaan publik. Ketiga, melakukan reformasi kelembagaan, termasuk wacana penggabungan lembaga pengelola zakat dan wakaf dalam satu kelembagaan agar tidak terpisah dan tidak tumpang tindih dengan struktur yang sudah ada.

Langkah berikutnya adalah menggeser fokus dari sekadar angka penghimpunan menjadi pengukuran dampak, yakni perubahan kehidupan mustahik. Selain itu, dibutuhkan kepemimpinan dan kemauan politik yang kuat agar ZISWAF dapat menjadi pilar ekonomi.

Dengan populasi besar, solidaritas sosial tinggi, serta instrumen keuangan sosial yang unik, Indonesia dinilai memiliki prasyarat untuk membangun bantalan ekonomi berbasis masyarakat. Namun, hingga kini zakat dan wakaf masih dianggap berada di pinggiran sistem ekonomi nasional. Di era pemerintahan Prabowo, momentum perubahan dinilai terbuka, dengan pertanyaan kunci apakah Indonesia siap menjadikan zakat dan wakaf bagian dari sistem, atau membiarkannya tetap sebagai potensi yang belum terwujud.