Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI Dahnil Anzar Simanjuntak menekankan pentingnya transformasi radikal dalam pengelolaan keuangan haji. Penegasan itu disampaikan saat penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konsolidasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Tahun 1447 H/2026 M di Tangerang, Jumat (10/4) malam.
Menurut Dahnil, fokus utama transformasi tersebut adalah memastikan skema pembiayaan yang berkeadilan, baik bagi jemaah yang akan berangkat maupun jemaah yang masih menunggu.
Ia menilai isu antrean dan keuangan haji saling berkaitan. Dahnil menyebut pemangkasan antrean tidak dapat dibahas tanpa memperhitungkan kesiapan pembiayaan. Sebaliknya, ia menilai keuangan haji juga tidak akan sehat apabila pengelolaan antrean dinilai berantakan dan tidak terukur.
Terkait wacana “War Ticket” yang sempat disampaikan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf, Dahnil menjelaskan skema tersebut merupakan respons atas antrean haji Indonesia yang disebut mencapai 5,7 juta orang. Namun, ia menegaskan, gagasan itu tidak serta-merta diterapkan tanpa syarat.
Dahnil mengatakan skema tersebut dimaksudkan sebagai upaya mewujudkan istitha’ah. Ia menyebut, apabila terdapat tambahan kuota besar, pemerintah dapat memutuskan bersama DPR untuk membuka skema bagi jemaah yang mampu secara material dan kesehatan untuk berangkat pada saat itu juga.
Untuk mendukung transformasi, Kementerian Haji dan Umrah disebut melakukan pengetatan komponen biaya di Arab Saudi tanpa mengurangi kualitas layanan konsumsi dan akomodasi. Selain itu, Dahnil menekankan pentingnya pengelolaan dana haji yang transparan dan akuntabel agar nilai manfaat yang dihasilkan kembali mendukung operasional haji yang berkualitas.
Ia menegaskan transformasi keuangan bukan semata soal angka, melainkan menjaga amanah jutaan jemaah yang telah menitipkan dana. Menurutnya, tujuan yang hendak dicapai adalah ekosistem keuangan haji yang sehat dan berkelanjutan dalam jangka panjang.
Dalam kesempatan yang sama, Dahnil berpesan agar hasil Rakernas segera diimplementasikan dengan penuh tanggung jawab. Ia menekankan berbagai transformasi tata kelola perhajian yang dibahas harus bermuara pada kemudahan dan pelayanan prima bagi jemaah.
Dahnil juga menggarisbawahi capaian transformasi perhajian terkait penyetaraan masa tunggu. Ia menyebut masa tunggu jemaah haji di seluruh wilayah Indonesia saat ini telah disetarakan menjadi 26 tahun.
Menurutnya, kebijakan penyetaraan masa tunggu sempat memunculkan respons dan dinamika di tengah publik. Namun ia menilai langkah tersebut diperlukan untuk menghadirkan rasa keadilan, agar tidak ada warga yang harus menunggu hingga 40 tahun hanya karena perbedaan domisili, sementara wilayah lain lebih singkat.
Ia menjelaskan kebijakan itu ditempuh melalui redistribusi kuota yang lebih proporsional serta manajemen data jemaah yang terintegrasi, sehingga kepastian keberangkatan dinilai lebih terukur secara nasional.