BERITA TERKINI
Wagub Kalteng Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan Akuntabel

Wagub Kalteng Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan Akuntabel

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. Penyerahan dilakukan secara resmi oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo di Kantor BPK Perwakilan Kalteng, Palangka Raya, Kamis (2/4/2026).

Dalam sambutannya, Edy menegaskan penyerahan LKPD merupakan pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus wujud komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel.

Ia merujuk ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 yang mewajibkan pemerintah daerah menyampaikan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. “Maka hari ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyerahkan laporan keuangan untuk diaudit,” kata Edy.

Edy memaparkan, dalam LKPD Tahun 2025 total anggaran pendapatan daerah tercatat lebih dari Rp7,9 triliun dengan realisasi sekitar Rp7,2 triliun. Sementara anggaran belanja lebih dari Rp8,3 triliun dengan realisasi sekitar Rp7,3 triliun. Adapun anggaran pembiayaan daerah sebesar Rp365 miliar dengan realisasi yang disebut relatif sama.

Menurut Edy, seluruh komponen laporan keuangan, baik realisasi anggaran maupun pengakuan akun-akun akrual, telah disajikan sesuai standar yang berlaku. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BPK Perwakilan Kalimantan Tengah atas pembinaan dan pemeriksaan pendahuluan yang dinilai membantu penyempurnaan laporan keuangan.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, lanjut Edy, berharap laporan yang disampaikan bebas dari salah saji material sehingga opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat kembali dipertahankan untuk Tahun 2025.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Kalteng I BPK Perwakilan Kalimantan Tengah Subkhan Affandi menyampaikan penyerahan LKPD merupakan bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah. Setelah laporan diterima, BPK akan menindaklanjutinya melalui proses pemeriksaan sesuai standar pemeriksaan keuangan negara.

“Kami akan melaksanakan pemeriksaan sesuai standar pemeriksaan keuangan negara dan menyampaikan hasilnya kepada DPRD paling lambat dua bulan setelah laporan diterima,” ujar Subkhan.

Ia menjelaskan, pemeriksaan BPK bertujuan memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

Subkhan juga mengapresiasi capaian Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang dalam lima tahun terakhir meraih opini WTP. Ia berharap capaian tersebut dapat dipertahankan, disertai peningkatan tindak lanjut rekomendasi dan penguatan sistem pengendalian intern.

Berdasarkan hasil pemantauan Semester I Tahun 2025, tingkat tindak lanjut rekomendasi di wilayah Kalimantan Tengah disebut telah mencapai 83,50 persen, sedangkan khusus Pemprov Kalteng sebesar 75,63 persen. Meski demikian, BPK masih menemukan beberapa catatan dalam pemeriksaan interim yang perlu segera ditindaklanjuti.

“Kami berharap seluruh permasalahan yang telah diidentifikasi dapat menunjukkan progres penyelesaian pada saat pemeriksaan terinci dilakukan,” kata Subkhan.