Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai pembiayaan pinjaman daring (pindar) yang belum dilunasi atau outstanding mencapai Rp 100,69 triliun per Februari. Angka tersebut tumbuh 25,75% secara tahunan (year on year/yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan, tingkat risiko kredit yang tercermin dari rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) berada di level 4,54%.
Dalam kesempatan yang sama, Agusman menyebutkan masih terdapat penyelenggara pindar yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Dari total 95 penyelenggara, sebanyak 10 entitas belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar.
Agusman mengatakan seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pindar terkait telah menyampaikan rencana tindak (action plan) kepada OJK. Rencana tersebut mencakup langkah pemenuhan modal melalui sejumlah strategi, seperti penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, pencarian investor strategis, hingga opsi merger.
Pernyataan itu disampaikan Agusman dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK yang disiarkan secara virtual pada Senin (6/4).