Total utang masyarakat Indonesia di layanan pinjaman online (pinjol) atau peer-to-peer (P2P) lending mencapai Rp100,69 triliun per Februari 2026. Nilai tersebut meningkat 25,75 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman, mengatakan kenaikan itu mencerminkan pertumbuhan pembiayaan yang agresif di sektor fintech lending.
“Pada industri pinjaman daring, outstanding pembiayaan pada Februari 2026 tumbuh 25,75 persen year-on-year dengan nilai nominal sebesar Rp100,69 triliun,” ujar Agusman dalam konferensi pers hasil RDKB Maret 2026, dikutip Selasa, 7 April 2026.
Selain meningkat secara tahunan, outstanding pembiayaan pinjol juga bertambah secara bulanan. Pada Februari 2026, totalnya naik Rp2,15 triliun dibandingkan Januari 2026 yang tercatat sebesar Rp98,54 triliun.
Di sisi lain, peningkatan pembiayaan tersebut diikuti naiknya risiko kredit macet. Tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) tercatat berada di level 4,54 persen pada Februari 2026, meningkat dari 4,38 persen pada Januari 2026.