Utang masyarakat Indonesia dari layanan pinjaman online (pinjol) tercatat mencapai Rp100,69 triliun per Februari 2026. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), angka tersebut tumbuh 25,75 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Selain pertumbuhan nominal pinjaman, OJK juga mencatat tingkat risiko kredit berada di angka 4,54 persen. Angka ini masih berada di bawah batas aman 5 persen, meski mengalami kenaikan tipis.
Perkembangan pinjol antara lain didorong oleh kemudahan akses dan cepatnya proses pencairan dana. Mengacu pada temuan dalam jurnal Journal of Financial Technology (FinTech), layanan pinjaman digital disebut berperan dalam meningkatkan inklusi keuangan, terutama bagi masyarakat yang belum terjangkau layanan perbankan.
Namun, sejumlah kajian akademik menyoroti potensi risikonya. Penelitian dalam International Journal of Economics and Financial Issues menyebut peningkatan pinjaman digital dapat mendorong risiko gagal bayar apabila tidak diimbangi literasi keuangan yang memadai.
Studi lain dalam jurnal Sustainability (2021) juga menekankan bahwa pertumbuhan pesat fintech lending di negara berkembang perlu disertai regulasi yang ketat dan edukasi keuangan untuk mencegah over-indebtedness atau kondisi utang berlebih di masyarakat.
Di tengah ketidakpastian ekonomi global, OJK menyatakan sektor keuangan Indonesia masih stabil. Meski demikian, otoritas tetap mengingatkan lembaga pembiayaan untuk memperkuat manajemen risiko.