Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 pada industri fintech peer to peer (P2P) lending meningkat per Februari 2026. TWP90 tercatat 4,54%, naik dibanding Januari 2026 sebesar 4,38% dan Februari 2025 sebesar 2,78%.
Meski masih dinilai terjaga, angka tersebut mulai mendekati ambang batas aman yang ditetapkan OJK, yakni 5%.
Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai kenaikan TWP90 salah satunya dipengaruhi faktor internal industri yang tidak melakukan “rem” penyaluran pembiayaan. Ia juga melihat pelemahan ekonomi berpotensi mendorong pembiayaan dan pada akhirnya memperburuk kualitas penyaluran.
Untuk menahan laju TWP90 agar tidak membengkak, Nailul menyarankan penyelenggara fintech lending mengerem penyaluran pembiayaan untuk sementara waktu. Menurutnya, semakin tinggi penyaluran, risikonya berbanding lurus dengan peningkatan TWP90.
Ia juga menyinggung adanya isu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang dinilai dapat memengaruhi kepercayaan pemberi dana (lender). Nailul memperingatkan, tanpa pengendalian penyaluran, lender berpotensi menarik diri karena kekhawatiran terhadap kemampuan platform pinjaman daring (pindar) dalam menjaga kualitas kredit. Ia menambahkan, tanpa langkah rem tersebut, TWP90 berisiko meningkat pada Maret atau April 2026.
Namun, Nailul menyatakan apabila penyelenggara tetap menargetkan pertumbuhan penyaluran pembiayaan di atas 20% ke depan, maka pembenahan credit scoring menjadi kebutuhan agar TWP90 dapat terkendali.
Sementara itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut kenaikan TWP90 turut dipengaruhi kasus pada sejumlah penyelenggara fintech lending, termasuk PT Dana Syariah Indonesia (DSI). AFPI juga menilai kondisi perekonomian yang belum pulih ikut menekan kualitas pembiayaan.
Ketua Umum AFPI Entjik Djafar mengimbau para penyelenggara melakukan berbagai upaya untuk menekan TWP90 agar berada di bawah 3% ke depan. Di tengah perekonomian yang dinilai belum stabil, baik domestik maupun global, ia meminta anggota industri bersikap lebih konservatif, prudent, serta patuh terhadap ketentuan.
Di sisi lain, industri fintech P2P lending masih mencatat pertumbuhan pembiayaan per Februari 2026. Outstanding pembiayaan mencapai Rp 100,69 triliun, tumbuh 25,75% secara tahunan (year on year/YoY).