Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) industri fintech peer to peer (P2P) lending meningkat per Februari 2026. TWP90 tercatat sebesar 4,54%, naik dari 4,38% pada Januari 2026 dan 2,78% pada Februari 2025.
Meski masih dalam kondisi terjaga, OJK menilai angka tersebut mulai mendekati ambang batas aman yang ditetapkan regulator, yakni 5%.
Menanggapi perkembangan itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mendorong perusahaan fintech lending melakukan sejumlah langkah untuk menekan TWP90.
Menurut Agusman, penyelenggara didorong memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, termasuk meningkatkan kualitas proses Electronic Know Your Customer (e-KYC) serta credit scoring. Dengan penguatan tersebut, penyaluran pembiayaan diharapkan menjadi lebih selektif dan prudent, sekaligus menjaga pelindungan konsumen.
Agusman juga menyampaikan bahwa kenaikan TWP90 industri terutama dipengaruhi oleh menurunnya kemampuan bayar sebagian peminjam (borrower).
Sejalan dengan penilaian OJK, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai penurunan kemampuan bayar borrower turut dipengaruhi kondisi perekonomian yang belum pulih sehingga berdampak pada kualitas pembiayaan. AFPI juga menyinggung adanya kasus pada sejumlah penyelenggara fintech lending, termasuk PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Ketua Umum AFPI Entjik Djafar mengimbau para penyelenggara untuk memperkuat kehati-hatian dalam menyalurkan pembiayaan agar TWP90 dapat ditekan ke level di bawah 3% ke depan. Ia meminta anggota bersikap lebih konservatif, prudent, dan patuh di tengah kondisi perekonomian yang dinilai belum stabil, baik domestik maupun global.
Di sisi lain, industri fintech P2P lending masih mencatat pertumbuhan pembiayaan per Februari 2026. OJK mencatat outstanding pembiayaan mencapai Rp 100,69 triliun, tumbuh 25,75% secara tahunan (year on year/YoY).