PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat capaian baru dalam penguatan ekosistem Pasar Uang dan Valuta Asing (PUVA) di Indonesia melalui pemanfaatan Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) untuk transaksi repo.
Setelah memperoleh persetujuan izin operasional sebagai Penyedia Electronic Trading Platform (ETP) Antarpasar dari Bank Indonesia pada 28 November 2025, SPPA resmi dapat digunakan oleh Dealer Utama PUVA sebagai platform untuk menyampaikan Kewajiban Kuotasi Repo di Pasar Sekunder mulai 1 April 2026.
Dengan ketentuan tersebut, SPPA menjadi satu-satunya trading platform di Indonesia yang melayani penyampaian Kewajiban Kuotasi Dealer Utama PUVA untuk transaksi repo, serta kuotasi Dealer Utama Surat Utang Negara dan kuotasi Dealer Utama Surat Berharga Syariah Negara.
BEI menyampaikan fitur repo pada SPPA mulai diperkenalkan kepada pelaku pasar sejak Maret 2025 dan disebut mendapat respons positif. Sejak implementasi, transaksi repo di SPPA mencatat total nilai transaksi Rp751,6 triliun sepanjang 2025, atau setara 27% pangsa pasar interdealer.
Memasuki kuartal I 2026, kinerja transaksi repo di SPPA kembali meningkat dengan total nilai transaksi Rp215 triliun. Capaian tersebut setara dengan pangsa pasar interdealer sebesar 36%.
Dari 21 Dealer Utama PUVA yang ditunjuk Bank Indonesia, sebanyak 13 dealer telah menjadi Pengguna Jasa SPPA dan aktif melakukan transaksi repo surat utang di platform tersebut.
Pejabat Sementara Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa sinergi para pemangku kepentingan membuat perdagangan repo melalui SPPA semakin inklusif, mendukung price discovery, serta meningkatkan efisiensi proses pascatransaksi. Ia menilai penggunaan SPPA sebagai platform resmi penyampaian kewajiban kuotasi repo menunjukkan efektivitas SPPA bagi Dealer Utama PUVA untuk mendorong likuiditas dan price discovery di pasar sekunder.
BEI juga berharap seluruh Dealer Utama PUVA memanfaatkan kemudahan pelaksanaan kewajiban kuotasi maupun transaksi repo yang tersedia di SPPA. Jeffrey menambahkan, BEI akan melanjutkan kolaborasi dengan regulator, asosiasi, dan pelaku pasar untuk memperkuat ekosistem pasar keuangan, meningkatkan likuiditas, serta mendorong pendalaman pasar keuangan Indonesia.
BEI menilai peran SPPA sebagai platform penyampaian kewajiban kuotasi repo merupakan bagian penting dari agenda strategis penguatan pasar uang. Dengan likuiditas yang lebih dalam dan transparansi harga yang lebih baik, SPPA diharapkan meningkatkan efisiensi pasar bagi perbankan serta mempermudah proses pemantauan oleh regulator.