BERITA TERKINI
SIPF Usulkan Penguatan Perlindungan Investor Pasar Modal lewat Undang-Undang

SIPF Usulkan Penguatan Perlindungan Investor Pasar Modal lewat Undang-Undang

Jakarta — Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) mendorong penguatan perlindungan investor pasar modal ke tingkat undang-undang. Dorongan ini disampaikan Direktur SIPF Dwi Shara Soekarno seiring pertumbuhan jumlah investor dan bertambahnya ragam produk di pasar modal.

Shara mengatakan, perlindungan investor di pasar modal Indonesia saat ini masih bertumpu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 49 dan 50. Menurutnya, penguatan dasar hukum diperlukan agar peran SIPF lebih luas dalam melindungi investor pasar modal.

“Kita mengusulkan atau memposisikan lembaga SIPF ini menjadi undang-undang. Dalam konteks ini, kita akan memiliki peran yang lebih luas untuk bisa melindungi investor di pasar modal,” ujar Shara dalam kegiatan Edukasi bersama Wartawan, Rabu (8/4/2026).

SIPF dibentuk untuk mengelola dana perlindungan pemodal yang digunakan ketika terjadi kehilangan aset investor. Namun, Shara menilai dasar hukum yang masih berada di level sektoral membuat ruang gerak perlindungan investor belum sekuat skema yang ditopang undang-undang.

Menurutnya, penguatan ke tingkat undang-undang dibutuhkan agar perlindungan investor tidak hanya bergantung pada koordinasi sektoral. Dengan dasar hukum yang lebih tinggi, penanganan klaim, perluasan cakupan perlindungan, serta koordinasi antarlembaga dinilai dapat berjalan lebih tertata.

Shara juga menyinggung praktik di sejumlah negara yang telah menempatkan lembaga perlindungan investor pada dasar hukum setingkat undang-undang. Ia menilai model tersebut dapat memperkuat koordinasi antarlembaga karena perlindungan investor diposisikan sebagai bagian dari sistem yang didukung negara.

SIPF memandang kebutuhan penguatan ini semakin mendesak seiring agenda reformasi pasar modal dan dorongan untuk memperbesar partisipasi investor ritel. Pertumbuhan jumlah investor dan produk investasi, menurutnya, perlu diikuti mekanisme perlindungan yang memberi kepastian hukum lebih kuat.

Untuk itu, SIPF menyiapkan consultation paper guna menjaring masukan para pemangku kepentingan. Dokumen tersebut tidak hanya membahas penguatan dasar hukum, tetapi juga membuka pembahasan tentang perluasan cakupan perlindungan.

“Dengan adanya status setingkat undang-undang, maka cakupannya pun, prosesnya pun, koordinasinya pun akan menjadi lebih tertata dan lebih terkoordinasi,” kata Shara.

Ia menambahkan, consultation paper itu disiapkan sebagai langkah awal menuju pembahasan kebijakan lebih lanjut. SIPF berharap usulan tersebut dapat dibawa bersama OJK ke ranah legislatif, sehingga pembahasan di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat dilakukan apabila arah kebijakannya menuju pembentukan undang-undang.