Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) mendorong penguatan kelembagaan melalui implementasi Consultation Paper agar memiliki landasan hukum setara dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di sektor perbankan. Upaya ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan investor sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.
Direktur Utama SIPF Gusrinaldi Akhyar mengatakan, peningkatan status SIPF ke dalam undang-undang dinilai dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi investor. Dengan pengaturan di tingkat undang-undang, lembaga perlindungan investor pasar modal disebut akan memiliki legitimasi yang diakui negara.
“Adanya inisiatif ini kami berharap perlindungan investor semakin kuat dan investor juga semakin mengenal lembaganya karena sudah ada di undang-undang. Ini akan meningkatkan keyakinan investor sehingga semakin banyak yang masuk ke pasar modal karena sudah dilindungi oleh negara, seperti halnya LPS,” ujar Gusrinaldi dalam kegiatan Edukasi Wartawan BEI, Rabu (8/4/2026).
Selain memperkuat aspek perlindungan dana investor, SIPF juga mengarahkan penguatan perannya agar memiliki kewenangan lebih luas dalam mendukung kustodian maupun perusahaan efek, terutama dalam menghadapi risiko operasional seperti serangan siber. Gusrinaldi menjelaskan, saat ini SIPF belum dapat berperan langsung ketika terjadi gangguan operasional akibat serangan siber karena kewenangan yang masih terbatas.
“Seperti saat ini ketika ada kejadian serangan siber, kami memang belum bisa berperan langsung. Kustodian dan perusahaan efek harus memperkuat sistem operasional mereka sendiri,” katanya.
Sementara itu, Direktur SIPF Dwi Shara Soekarno menyampaikan bahwa lembaganya menjalankan dua strategi utama dalam melindungi investor, yakni pendekatan reaktif dan preventif. Pendekatan reaktif dilakukan ketika terjadi kasus kerugian investor, di mana SIPF berperan sebagai garda terakhir untuk mengupayakan pengembalian dana investor yang hilang akibat kegagalan sistem maupun penyelewengan di pasar modal.
“Selama ini yang banyak dibicarakan adalah tindakan reaktif. Ketika terjadi sesuatu, apa yang harus dilakukan oleh industri maupun SIPF, yaitu mencoba mengembalikan dana atas kehilangan dana pemodal tersebut,” jelas Dwi.
Di sisi lain, SIPF juga menempuh langkah preventif melalui kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada investor bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta pemangku kepentingan di industri pasar modal. Menurut Dwi, pencegahan diperlukan agar investor memahami berbagai modus penipuan investasi sehingga dapat menghindari kerugian sejak dini.
“Melalui sosialisasi, investor, komunitas, dan para edukator dapat memahami tips dan trik agar tidak terjebak dalam investasi bermasalah,” ujarnya.
Ke depan, SIPF berharap peningkatan status menjadi lembaga yang diatur dalam undang-undang dapat memperkuat sistem perlindungan investor serta membuat proses penanganan klaim kehilangan aset lebih efektif dan terstruktur.
“Dengan memposisikan SIPF dalam undang-undang, kami akan memiliki peran yang lebih luas untuk melindungi investor di pasar modal,” tutup Dwi.