Direktur Utama Securities Investor Protection Fund (SIPF) Gusrinaldi Akhyar menilai rencana kenaikan free float saham menjadi 15% berpotensi meningkatkan risiko kerugian investor di pasar modal. Menurutnya, semakin luas kepemilikan saham oleh publik dan bertambahnya jumlah investor akan memperbesar eksposur risiko.
“Dengan makin banyaknya jumlah investor di pasar modal berarti kan ini exposure atau resiko. Adanya kerugian investor itu semakin tinggi,” kata Gusrinaldi dalam kegiatan Edukasi Wartawan bertema Consultation Paper untuk Penguatan Pelindungan Investor dan Reformasi Pasar Modal Indonesia, Rabu (8/4/2026).
Gusrinaldi menjelaskan, peningkatan free float dari sebelumnya 7,5% akan mendorong lebih banyak saham beredar di publik. Ia menilai kondisi tersebut dapat terjadi karena pemegang saham besar, termasuk pengendali maupun pemegang saham dengan porsi kepemilikan tertentu, berpotensi melepas sebagian sahamnya ke pasar.
“Pemegang-pemegang saham mungkin pengendali atau pemegang saham yang kepemilikannya 5 atau 1 persen kan mau-mau mereka akan melepas sahamnya ke publik. Otomatis jumlah kepemilikan investor itu akan semakin banyak. Dan investor-investor baru juga akan semakin meningkat,” ujarnya.
Menurutnya, semakin banyak saham dimiliki publik, maka potensi risiko kerugian investor ikut meningkat karena jumlah investor dan nilai aset yang tersebar di pasar menjadi lebih besar.
Saat ini, jumlah investor pasar modal yang tercatat melalui Single Investor Identification (SID) disebut telah mencapai sekitar 20 juta. Dengan adanya peningkatan free float, Gusrinaldi memperkirakan jumlah investor akan terus bertambah seiring meningkatnya partisipasi masyarakat dalam investasi saham.
Sejalan dengan bertambahnya jumlah investor dan potensi risiko tersebut, SIPF menilai penguatan perlindungan investor perlu dilakukan, tidak hanya dari sisi mekanisme, tetapi juga kepastian hukum. Saat ini, peran SIPF masih berada dalam kerangka regulasi sektoral di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ke depan, SIPF mendorong agar keberadaan dan kewenangan lembaga perlindungan investor dapat diperkuat melalui undang-undang. “Dengan demikian perlunya peningkatan di dalam perlindungan investor itu perlu dilakukan. Dan kepastian hukum mengenai lembaga perlindungannya itu juga harus diperkuat di dalam undang-undang di negara kita. Saat ini memang seperti sampaikan tadi, kami posisinya masih di sisi sektoral gitu, masih diatur di dalam OJK,” pungkasnya.