Pasar modal Indonesia menjadi sorotan setelah kebijakan Morgan Stanley Capital International (MSCI) membekukan penilaian terhadap sejumlah saham Indonesia. Kebijakan itu dikaitkan dengan penilaian bahwa pergerakan saham dinilai lebih didominasi manipulasi dibanding kekuatan fundamental. Situasi tersebut memunculkan kembali pembahasan mengenai integritas pasar, kebutuhan reformasi struktural, serta penguatan penegakan hukum untuk merespons dinamika geopolitik dan sentimen negatif global.
Isu tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional bertajuk “Rapor Merah Tata Kelola Pasar Modal Indonesia: Mengurai Tantangan Tata Kelola Ekonomi dan Strategi Stabilitas Pasar Modal” yang digelar di Auditorium Lantai 9 Tower B, Magister Ilmu Hukum (MIH) UGM, Kampus Jakarta.
Guru Besar Hukum Bisnis Fakultas Hukum UGM, Prof. Dr. Drs. Paripurna P. Sugarda S.H., M.HUM., LL.M., menilai persoalan utama pasar modal tidak semata berkaitan dengan teknik regulasi, melainkan krisis kepercayaan yang dipicu rendahnya independensi lembaga dan kepastian hukum. Ia mengatakan ketidakkonsistenan hukum di dalam negeri membuat biaya ekonomi menjadi mahal. Menurutnya, rendahnya kepastian hukum meningkatkan risiko bisnis dan berdampak pada tingginya biaya operasional usaha.
Pengamat ekonomi sekaligus Direktur Utama PT Bejana Investidata Globalindo, Dr. Yanuar Rizky S.E., Ak., M.H., menyampaikan pandangan bahwa pasar modal Indonesia saat ini lebih didominasi manipulasi saham daripada kekuatan fundamental. Ia juga menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gagal menegakkan hukum secara tegas dan transparan. Bagi Yanuar, ancaman penurunan status pasar Indonesia oleh MSCI bukan sekadar persoalan teknis, melainkan sinyal bahaya terkait kondisi fiskal nasional yang memburuk.
Yanuar menekankan perlunya penguatan penegakan hukum dan penegakan sanksi untuk memperbaiki tata kelola pasar modal. Ia menilai, tanpa penegakan hukum yang kuat dari otoritas jasa keuangan dan otoritas bursa, isu dan pelanggaran integritas berpotensi semakin banyak.
Menanggapi kritik tersebut, Deputi Direktur pada Departemen Pengawasan Pengelolaan Investasi dan Pasar Modal Regional OJK, Tara Setyaningtyas M.M., menyatakan OJK terus melakukan optimalisasi dan evaluasi proses bisnis di tingkat internal. Ia menegaskan OJK berkomitmen menjaga integritas pasar modal melalui reformasi struktural dan penguatan penegakan hukum untuk merespons dinamika geopolitik serta sentimen negatif global. Tara juga menyebut OJK berupaya memperketat sanksi administratif maupun pidana demi mendorong pasar modal yang lebih transparan, akuntabel, dan kompetitif di tingkat internasional.
Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana S.H., LL.M., Ph.D., menyoroti akar persoalan tata kelola pasar modal yang menurutnya terkait lemahnya independensi otoritas dalam menghadapi tekanan intervensi kekuasaan, serta maraknya narasi geopolitik oleh spekulan untuk memanipulasi harga saham.
Ia mendorong OJK dan otoritas bursa beralih dari pola kompromi sanksi administratif menuju penegakan aturan yang lebih progresif, cepat, dan berorientasi pada perlindungan investor ritel yang dinilai paling rentan dieksploitasi dalam ekosistem pasar modal yang belum sehat. Menurutnya, konsistensi menjadi tantangan utama, dan pasar modal tidak akan sehat selama otoritas masih dapat didikte oleh intervensi kekuasaan dan kekuatan uang.
Sementara itu, Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian Masyarakat, dan Sistem Informasi Fakultas Hukum UGM, Heribertus Jaka Triyana S.H., M.A., LL.M., menyampaikan harapan agar seminar tersebut dapat menjadi bekal pemahaman terkait perkembangan pasar modal. Ia berharap diskusi ini dapat digunakan untuk meningkatkan pemahaman mengenai isu pasar modal sebagai salah satu indikator peningkatan ekonomi Indonesia.