BERITA TERKINI
Samir Klaim Operasional Tetap Normal Usai Putusan KPPU soal Penetapan Suku Bunga

Samir Klaim Operasional Tetap Normal Usai Putusan KPPU soal Penetapan Suku Bunga

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 97 pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga atau suku bunga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Atas pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi denda dengan total mencapai Rp 755 miliar.

Menanggapi putusan itu, fintech P2P lending PT Sahabat Mikro Fintek (Samir) menyatakan kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan normal. CEO Samir Yonathan Gautama mengatakan putusan KPPU tidak mengubah kewajiban maupun hubungan perusahaan dengan para pengguna layanan, termasuk lender dan borrower.

“Kami tetap fokus menjalankan bisnis secara prudent dan memastikan layanan kepada lender dan borrower tetap optimal,” ujar Yonathan kepada Kontan, Rabu (1/4/2026).

Yonathan menambahkan, untuk menjaga kepercayaan lender dan borrower, Samir akan terus meningkatkan tata kelola perusahaan. Menurutnya, kepercayaan pengguna menjadi prioritas utama perusahaan.

“Kami akan terus mengedepankan transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, serta perlindungan konsumen,” ucapnya.

Di sisi lain, Yonathan menyampaikan Samir menghormati proses dan putusan yang disampaikan KPPU. Namun, sejalan dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), ia menilai putusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan terkait batas atas maksimum manfaat ekonomi atau bunga pada saat itu dipahami sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen dari pinjaman online ilegal.

“Besaran manfaat ekonomi tersebut dijalankan dalam kerangka kebijakan regulator, bukan niat dari pelaku usaha untuk menyeragamkan bunga,” kata Yonathan.

Yonathan menyatakan, saat ini Samir terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.