- Menumbuhkan Kesabaran Konstitusional
Oleh Denny JA
Suatu malam, saya menerima pesan dari seorang sahabat lama. Ia bukan politikus. Ia bukan pengamat ekonomi. Ia hanya seorang ayah yang memiliki dua anak yang masih sekolah.
Pesannya pendek.
“Bang, saya tidak terlalu mengerti politik. Saya hanya ingin tahu satu hal. Apakah Indonesia baik-baik saja?”
Saya terdiam cukup lama.
Di layar televisi, para ekonom memperdebatkan defisit fiskal. Para aktivis memperingatkan ancaman krisis. Para pengamat saling menyerang.
Namun di balik semua statistik itu, saya membayangkan seorang ayah yang hanya ingin memastikan keluarganya masih memiliki masa depan.
Malam itu saya kembali menyadari sesuatu yang sederhana tetapi sangat penting. Kritik terhadap pemerintah adalah kebutuhan demokrasi. Namun menjaga stabilitas negara juga kebutuhan demokrasi.
Bangsa yang sehat harus mampu melakukan keduanya sekaligus: mendengar kritik tanpa membungkam, dan mengoreksi kekuasaan tanpa menghancurkan konstitusi.
Dalam perjalanan sejarah, banyak bangsa runtuh bukan karena mereka kehilangan hak untuk mengkritik. Mereka runtuh karena kehilangan kesepakatan tentang aturan bersama yang menjaga kritik tidak berubah menjadi kehancuran.
-000-
Untuk isu ekonomi, tiga isu inilah yang acap menjadi ibu kandung kritik.
Kritik pertama adalah menyempitnya ruang fiskal negara. Sejumlah ekonom menyoroti meningkatnya kebutuhan pembiayaan pemerintah di tengah berbagai program strategis yang membutuhkan dana sangat besar.
Kekhawatiran muncul karena apabila penerimaan negara tidak tumbuh secepat kebutuhan belanja, pemerintah akan menghadapi tekanan untuk mencari sumber pembiayaan tambahan.
Kritik ini penting karena stabilitas fiskal adalah fondasi keberlanjutan pembangunan. Sejarah banyak negara menunjukkan bahwa krisis fiskal yang dibiarkan membesar dapat mengurangi kemampuan negara menyediakan layanan publik dan menjaga stabilitas ekonomi.
Kekhawatiran itu tidak lahir dari ruang kosong. Hingga 2025, rasio utang pemerintah Indonesia berada di kisaran 40 persen terhadap Produk Domestik Bruto. Angka ini masih tergolong aman dibanding banyak negara lain, tetapi ruang fiskal jelas tidak lagi selebar satu dekade lalu. Defisit APBN juga beberapa kali mendekati 3 persen PDB, batas psikologis yang selama ini dijaga sebagai simbol kehati-hatian fiskal.
Kritik kedua adalah menurunnya kepercayaan pasar. Beberapa analis mencatat adanya arus modal keluar, tekanan terhadap pasar saham, dan meningkatnya kehati-hatian investor.
Dalam ekonomi modern, persepsi sering bergerak lebih cepat daripada fakta. Ketika investor mulai meragukan arah kebijakan ekonomi, biaya investasi meningkat dan pertumbuhan ekonomi dapat melambat. Bahkan perlambatan arus modal atau meningkatnya kehati-hatian investor dapat menciptakan efek berantai terhadap investasi, lapangan kerja, dan nilai tukar.
Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa kepercayaan pasar adalah aset yang dibangun bertahun-tahun, tetapi dapat terkikis hanya dalam beberapa bulan.
Kritik ketiga adalah kerentanan sektor pangan dan energi. Ancaman perubahan iklim, potensi El Niño, fluktuasi harga energi global, serta ketergantungan pada rantai pasok tertentu menjadi perhatian serius.
Pangan dan energi bukan sekadar isu ekonomi. Keduanya menyentuh dapur rumah tangga. Ketika harga pangan naik atau pasokan energi terganggu, dampaknya langsung dirasakan rakyat.
Karena itu kritik mengenai ketahanan pangan dan energi harus dilihat sebagai masukan strategis untuk memperkuat daya tahan bangsa menghadapi guncangan global.
-000-
Untuk isu politik, tiga isu ini yang paling sering dilontarkan.
Kritik pertama berkaitan dengan kualitas tata kelola. Sebagian masyarakat mempertanyakan efektivitas sejumlah kebijakan besar dan meminta proses pengambilan keputusan yang lebih transparan.
Dalam negara demokrasi, kritik seperti ini wajar. Pemerintah bukan lembaga suci yang bebas dari evaluasi. Justru melalui kritik yang rasional, kualitas kebijakan dapat diperbaiki.
Negara yang maju bukan negara tanpa kritik, melainkan negara yang mampu mengubah kritik menjadi perbaikan.
Kritik kedua menyangkut kualitas institusi demokrasi. Sebagian akademisi menilai perlu ada penguatan lembaga pengawas, parlemen, media independen, dan masyarakat sipil.
Demokrasi yang sehat membutuhkan mekanisme checks and balances yang kuat. Ketika institusi bekerja dengan baik, kepercayaan publik meningkat dan konflik politik dapat disalurkan melalui prosedur konstitusional, bukan melalui benturan sosial.
Kritik ketiga adalah polarisasi politik yang masih tersisa dari berbagai kontestasi elektoral. Media sosial sering memperbesar perbedaan dan mempersempit ruang dialog.
Akibatnya, lawan politik dipandang sebagai musuh, bukan sesama warga negara. Kritik ini penting karena bangsa yang terus terpecah akan kesulitan membangun konsensus untuk menghadapi tantangan ekonomi dan geopolitik yang semakin kompleks.
-000-
Kritik ekonomi dan politik harus dihargai. Kritik adalah vitamin demokrasi. Kritik membantu pemerintah melihat titik lemah yang mungkin luput dari perhatian.
Namun kritik yang sehat berbeda dari hasrat menjatuhkan pemerintahan. Dalam sistem presidensial, pergantian kekuasaan telah diatur oleh konstitusi.
Jika terdapat pelanggaran berat seperti korupsi, pengkhianatan terhadap negara, atau pelanggaran yang memenuhi syarat pemakzulan menurut UUD 1945, maka mekanisme konstitusi harus dijalankan.
Tetapi apabila yang terjadi adalah perbedaan pendapat mengenai kebijakan atau ketidakpuasan terhadap kinerja, maka jalan yang tepat adalah kritik, pengawasan, dan pemilu berikutnya.
Demokrasi membutuhkan koreksi. Demokrasi juga membutuhkan kesabaran konstitusional.
Kesabaran konstitusional adalah kemampuan sebuah bangsa untuk menahan amarah politiknya agar tetap berjalan di rel hukum. Tidak setiap kekecewaan harus berujung pada tuntutan penggulingan kekuasaan.
Sejak Reformasi 1998, Indonesia telah menyelenggarakan lima kali pergantian presiden secara damai melalui mekanisme konstitusional. Itu bukan pencapaian kecil.
Di banyak negara berkembang, pergantian kekuasaan sering diwarnai krisis, kudeta, atau kekerasan politik. Stabilitas prosedural inilah yang perlu kita jaga bersama.
-000-
Mengapa Kita Perlu Menjaga Tradisi Tidak Menjatuhkan Presiden Sebelum Masa Jabatannya Berakhir
Alasan pertama adalah menjaga kepastian politik dan ekonomi.
Ekonomi modern dibangun di atas kepercayaan. Investor, pelaku usaha, pekerja, dan masyarakat membutuhkan kepastian mengenai arah pemerintahan.
Ketika pergantian kekuasaan dapat terjadi setiap kali popularitas presiden turun, maka ketidakpastian menjadi permanen. Investasi tertunda. Lapangan kerja melambat. Pasar menjadi gelisah. Negara kehilangan kemampuan merencanakan pembangunan jangka panjang.
Pengalaman banyak negara menunjukkan bahwa stabilitas institusional lebih penting daripada pergantian pemimpin yang terlalu sering.
Pemerintahan boleh dikritik setiap hari. Tetapi kalender konstitusi harus dihormati agar masyarakat dapat merencanakan masa depan dengan rasa aman.
Alasan kedua adalah mencegah budaya politik jalan pintas.
Jika presiden mudah dijatuhkan karena tekanan politik, maka setiap kelompok yang kalah pemilu akan tergoda mencari cara mempercepat pergantian kekuasaan.
Energi bangsa akan habis untuk intrik dan konflik. Pemilu tidak lagi menjadi arena utama pergantian kepemimpinan. Yang muncul adalah budaya delegitimasi tanpa akhir.
Hari ini satu kelompok menjatuhkan lawannya. Besok kelompok lain melakukan hal yang sama. Dalam situasi seperti itu, tidak ada pemerintahan yang cukup lama untuk bekerja. Tidak ada kebijakan yang cukup lama untuk menghasilkan manfaat.
Karena itulah para perancang sistem presidensial di banyak negara membuat mekanisme pemakzulan sangat berat. Tujuannya bukan melindungi presiden. Tujuannya melindungi negara.
-000-
Alasan ketiga adalah menghormati mandat rakyat.
Presiden dipilih oleh puluhan juta warga negara. Di balik setiap suara terdapat harapan, keyakinan, dan aspirasi rakyat. Ketika seorang presiden terpilih, yang bekerja bukan hanya kehendak partai atau elite politik, melainkan mandat rakyat.
Jika presiden dapat dijatuhkan hanya karena tidak populer atau karena sebagian kelompok kecewa, maka makna suara rakyat menjadi berkurang.
Demokrasi berubah menjadi arena pertarungan elite. Konstitusi memang menyediakan jalan keluar bagi pelanggaran berat. Tetapi di luar keadaan luar biasa itu, penghormatan terhadap masa jabatan adalah penghormatan terhadap keputusan rakyat sendiri.
-000-
Dua buku dapat memperkaya perspektif kita.
Pertama, How Democracies Die karya Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt.
Buku ini lahir dari kegelisahan dua ilmuwan politik Harvard terhadap kemunduran demokrasi di berbagai negara. Salah satu gagasan terpentingnya adalah bahwa demokrasi sering tidak mati melalui kudeta militer, melainkan melalui erosi bertahap terhadap norma demokrasi.
Levitsky dan Ziblatt menunjukkan bahwa stabilitas demokrasi bergantung bukan hanya pada aturan hukum, tetapi juga pada kesediaan para aktor politik menghormati aturan tidak tertulis.
Salah satu norma penting adalah menerima hasil pemilu dan tidak menggunakan setiap kesempatan politik untuk menggulingkan lawan.
Buku ini mengingatkan bahwa ketika kompetisi politik berubah menjadi perang total, demokrasi kehilangan kemampuan untuk bertahan. Dalam konteks Indonesia, pesan ini sangat relevan.
Kritik harus terus hidup, tetapi penghormatan terhadap proses konstitusional juga harus dijaga.
-000-
Buku kedua adalah The People vs. Democracy karya Yascha Mounk.
Mounk menjelaskan paradoks zaman modern. Di satu sisi masyarakat menginginkan demokrasi. Di sisi lain kepercayaan terhadap institusi demokrasi justru menurun.
Ketika ketidakpuasan ekonomi dan politik meningkat, muncul godaan untuk mencari solusi instan yang sering kali mengabaikan prosedur demokrasi.
Mounk memperingatkan bahwa demokrasi tidak hanya membutuhkan pemilu yang bebas, tetapi juga institusi yang stabil dan penghormatan terhadap aturan main.
Buku ini menegaskan bahwa kemarahan publik harus diterjemahkan menjadi reformasi, bukan menjadi penghancuran institusi.
Dalam masyarakat yang matang, kritik yang keras justru berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap konstitusi. Itulah cara demokrasi memperbaiki dirinya tanpa menghancurkan fondasinya sendiri.
-000-
Saya menulis esai ini bukan sebagai orang yang selalu setuju dengan pemerintah. Dalam hidup saya, saya pernah mengkritik banyak kebijakan. Saya pernah berdiri bersama mereka yang menuntut perubahan.
Saya hidup cukup lama untuk menyaksikan berakhirnya Orde Baru dan lahirnya Reformasi. Dari pengalaman itu saya belajar bahwa krisis dapat mengganti pemimpin, tetapi hanya konstitusi yang dapat menjaga negara tetap utuh setelah badai berlalu.
Krisis ekonomi bisa diperbaiki. Kebijakan yang salah bisa dikoreksi. Menteri bisa diganti. Undang-undang bisa direvisi.
Tetapi ketika masyarakat kehilangan kepercayaan pada konstitusi, biaya yang harus dibayar bangsa menjadi jauh lebih mahal.
Karena itu saya memilih satu sikap yang mungkin tidak populer. Saya akan selalu mendukung hak rakyat untuk mengkritik. Tetapi saya juga akan selalu mendukung kewajiban kita untuk menjaga masa jabatan presiden dan kalender pemilu sesuai konstitusi.
Sebagian berpendapat bahwa dalam situasi krisis legitimasi ekstrem, tekanan publik untuk menjatuhkan presiden di luar siklus elektoral dapat dibenarkan sebagai koreksi demokratis, sebagaimana tercermin dalam Reformasi 1998.
Namun argumen ini berisiko menormalisasi jalan pintas kekuasaan. Tanpa batas konstitusional yang tegas, tekanan semacam itu justru membuka pintu instabilitas berulang dan delegitimasi permanen terhadap hasil pemilu.
Dalam kerangka itulah, tekanan publik hanya dapat dipandang sah sebagai koreksi demokratis sejauh ia diarahkan untuk memaksa perbaikan kebijakan dan penegakan akuntabilitas. Ia bukan untuk merobohkan mandat elektoral yang masih berlaku.
Batas legitimasi kritik berhenti tepat ketika tuntutan yang diajukan mengabaikan prosedur pemakzulan, merelatifkan hasil pemilu, dan menormalisasi krisis sebagai jalan rutin pergantian kekuasaan. ini batasnya.
-000-
Kritik bukan musuh negara. Kritik adalah alat untuk memperbaiki negara. Namun kritik kehilangan kebijaksanaannya ketika berubah menjadi hasrat mengganti kekuasaan di luar mekanisme yang disepakati bersama.
Demokrasi yang matang bukanlah demokrasi yang bebas menjatuhkan pemimpin kapan saja. Demokrasi yang matang adalah demokrasi yang cukup dewasa untuk mengoreksi pemimpin tanpa merobohkan rumah konstitusi yang menaungi kita semua.
Kita boleh berbeda dalam pilihan politik, tetapi kita harus tetap setia pada satu warisan bersama: kekuasaan boleh berganti, namun konstitusi dan kalender pemilu harus tetap berdiri.
Namun, komitmen ini menuntut elite parlemen menjaga integritas institusi hukum; jika saluran konstitusional sengaja disumbat oleh syahwat koalisi mayoritas, maka kebuntuan formal itulah yang justru memicu amarah jalanan.
Saya sering membayangkan kembali seorang ayah yang mengirim pesan di awal tulisan ini. Yang ia butuhkan bukan kemenangan satu kubu atas kubu lain. Yang ia butuhkan adalah keyakinan bahwa anak-anaknya masih memiliki masa depan di republik ini.
Negara yang besar bukanlah negara yang tak pernah marah kepada pemimpinnya. Negara yang besar adalah negara yang mampu mengubah kemarahan menjadi perbaikan tanpa menghancurkan rumah konstitusinya sendiri.
Kritik menjaga kekuasaan tetap waras. Konstitusi menjaga bangsa tetap utuh. Demokrasi hanya akan bertahan ketika kita setia pada keduanya.
Jakarta, 22 Juni 2026
Referensi
1. Levitsky, Steven & Ziblatt, Daniel. How Democracies Die. New York: Crown Publishing Group, 2018.
2. Mounk, Yascha. The People vs. Democracy: Why Our Freedom Is in Danger and How to Save It. Cambridge, Massachusetts: Harvard University Press, 2018.
Rubrik Khusus
MENDENGAR KRITIK TAPI MENJAGA TRADISI PRESIDEN TAK DIJATUHKAN SEBELUM SELESAI MASA JABATAN
21 Jun 2026
-
Sumber Foto: DennyJAWorld

