BERITA TERKINI
Rakor Keuangan Desa Pohuwato 2026, Inspektorat Serap Masukan untuk Perbaikan Tata Kelola

Rakor Keuangan Desa Pohuwato 2026, Inspektorat Serap Masukan untuk Perbaikan Tata Kelola

Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Keuangan Desa tingkat Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2026 digelar di Ruang Rapat Gunung Pani, Kantor Bupati Pohuwato, Kamis (09/04/2026). Kegiatan ini membahas pengendalian dan pendampingan pelaksanaan program anggaran desa, sekaligus mengevaluasi tata kelola keuangan desa di wilayah tersebut.

Inspektur Daerah Pohuwato, Irfan Saleh, dalam paparannya menyoroti masih banyaknya aduan terkait dugaan penyimpangan dana desa maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Ia menjelaskan bahwa secara regulasi, sistem pengawasan sudah diatur mulai dari tingkat desa hingga kabupaten.

Menurut Irfan, di tingkat desa terdapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai pengawas serta pendamping desa. Di tingkat kecamatan, pengawasan dilakukan oleh camat bersama jajarannya. Sementara di tingkat kabupaten, pengawasan melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta tenaga ahli pendamping masyarakat.

Irfan menyampaikan hipotesis bahwa apabila seluruh pihak menjalankan perannya secara aktif dan positif, semestinya jumlah aduan penyimpangan tidak tinggi. Karena itu, Inspektorat Daerah ingin mendengar langsung bagaimana peran pengawasan dan pendampingan tersebut dijalankan di lapangan.

“Oleh sebab itu, kami dari Inspektorat Daerah ingin mendengarkan langsung bagaimana peran-peran tersebut dijalankan, sehingga ke depan tata kelola dana desa menjadi lebih baik dan tidak ada lagi aparat desa yang berhadapan dengan masalah hukum,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa berbagai unsur yang hadir—mulai dari BPD, kepala desa, camat, tenaga ahli, hingga pendamping desa—telah menyampaikan persoalan dan saran. Masukan tersebut, kata Irfan, akan dirumuskan menjadi regulasi dalam bentuk surat edaran bupati oleh Inspektorat Daerah, serta ditindaklanjuti pula oleh Dinas PMD.

Rapat koordinasi dan evaluasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari pembinaan serta pengendalian pelaksanaan program melalui anggaran desa Tahun 2026. Kegiatan tersebut dihadiri antara lain camat se-Kabupaten Pohuwato, perwakilan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pohuwato, perwakilan Asosiasi Kabupaten (ASKAB) BPD Kabupaten Pohuwato, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM), serta pendamping desa se-Kabupaten Pohuwato.

Selain itu, turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas PMD Pohuwato Kadir Amran, serta unsur terkait lainnya.