Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki wewenang konstitusional untuk menilai, menyatakan, dan menetapkan jumlah kerugian negara. Ketegasan itu tercantum dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 9 Februari 2026, dengan merujuk pada mandat Pasal 23E UUD 1945.
Penetapan nilai kerugian negara menjadi salah satu aspek krusial dalam penanganan perkara korupsi. Di persidangan, angka kerugian negara kerap menjadi penentu arah pembuktian sekaligus berpengaruh langsung terhadap nasib terdakwa. Perhitungan tersebut juga bukan sekadar angka administratif, melainkan bagian penting dari konstruksi perkara.
Dalam konteks pengawasan keuangan negara, BPK pada paruh pertama 2025 pernah menyampaikan sinyal atas potensi kerugian negara yang disebut mencapai Rp 69 triliun. Angka-angka semacam itu kemudian dapat menjadi titik rujuk dalam proses hukum ketika suatu perkara memasuki tahapan pembuktian di pengadilan.
Di tingkat pembuktian pidana korupsi, unsur kerugian keuangan negara merupakan salah satu dari tiga unsur delik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tiga unsur tersebut meliputi perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau pihak lain atau korporasi, serta menimbulkan kerugian keuangan negara. Apabila salah satu unsur tidak terpenuhi, termasuk unsur kerugian keuangan negara, maka pemidanaan dapat gugur.
Karena itu, pengadilan kerap memerlukan keterangan ahli untuk menjelaskan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara, sekaligus besaran kerugian yang terjadi. Dalam praktik, istilah “saksi ahli” sering digunakan, namun perlu dibedakan antara saksi dan ahli sebagaimana terminologi hukum pidana.
Dalam KUHAP, saksi pada dasarnya adalah orang yang melihat, mendengar, dan mengalami sendiri suatu peristiwa. Sementara itu, ahli hadir bukan sebagai pihak yang menyaksikan langsung kejadian, melainkan memberikan keterangan berdasarkan kompetensi khusus—dalam konteks perkara korupsi, kompetensi di bidang keuangan negara—untuk membantu membuat terang perkara.
Perdebatan kemudian mengarah pada pertanyaan lembaga mana yang semestinya menjadi rujukan dalam menghadirkan ahli penghitung kerugian negara. Selama ini, aparat penegak hukum disebut kerap meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghadirkan ahli dalam penghitungan kerugian negara.
Dengan adanya putusan MK yang menegaskan kewenangan BPK dalam menetapkan jumlah kerugian negara, isu mengenai posisi dan peran ahli penghitung kerugian negara berpotensi semakin menjadi perhatian dalam praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi.