BERITA TERKINI
Putusan KPPU Denda 97 P2P Lending Rp755 Miliar Picu Kekhawatiran Kepastian Hukum dan Investasi

Putusan KPPU Denda 97 P2P Lending Rp755 Miliar Picu Kekhawatiran Kepastian Hukum dan Investasi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring (fintech peer-to-peer lending) setelah dinilai terbukti melakukan perjanjian penetapan suku bunga. Putusan ini memunculkan kekhawatiran dari sejumlah pengamat terkait dampaknya terhadap iklim investasi dan kepastian hukum di industri keuangan digital.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menilai putusan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk karena dapat memunculkan kekhawatiran di kalangan lender dan investor. Ia menyoroti potensi kerugian materiil berupa denda yang dinilai memberatkan perusahaan P2P lending, terutama yang masih mengejar pemenuhan modal minimum.

Selain itu, Huda menekankan potensi kerugian non-materiil berupa hilangnya kepercayaan lender, khususnya perbankan. “Sementara kerugian non-materiil dari hilangnya kepercayaan lender, khususnya perbankan. Ketidakpercayaan ini mahal harganya,” ujar Huda, Kamis (2/4/2026).

Menurut Huda, perbankan kini menjadi sumber pendanaan utama P2P lending, dengan porsi yang meningkat dari 10,8% pada Januari 2021 menjadi 61,7% pada Januari 2025. Ia menilai inovasi credit scoring serta imbal hasil yang kompetitif mendorong bank menyalurkan pembiayaan melalui P2P lending. Namun, apabila lender menjadi ragu, aliran pendanaan kepada borrower—baik individu maupun pelaku UMKM—dapat terganggu meskipun permintaan pembiayaan masih tinggi.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Agustus 2025 mencatat total borrower P2P lending mencapai Rp29,62 triliun dengan 17,39 juta akun. Dalam konteks pengaturan suku bunga, Huda menyatakan pembatasan oleh regulator pada dasarnya bertujuan melindungi masyarakat dari praktik predatory lending. “Tujuannya baik, dibandingkan menyerahkan sepenuhnya ke pasar yang bunganya bisa mencekik masyarakat,” ujarnya.

Dari sisi kepastian hukum, Direktur Eksekutif LKPU Fakultas Hukum Universitas Indonesia Ditha Wiradiputra menilai putusan KPPU terhadap 97 platform P2P lending menimbulkan kekhawatiran serius bagi industri keuangan. Ia berpendapat KPPU keliru menilai ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi yang dibuat OJK untuk mengisi kekosongan regulasi ketika pinjol ilegal marak.

“Putusan ini terkesan bertentangan dengan semangat regulator melindungi masyarakat dan menyehatkan industri,” ujar Ditha.

Sementara itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyayangkan putusan majelis KPPU tersebut. Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menegaskan tidak pernah terbukti adanya kesepakatan bersama terkait penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga di antara pelaku industri.

Entjik menyatakan anggota AFPI berencana mengajukan banding atas putusan tersebut. “Sedang dipersiapkan dalam beberapa hari ini,” ungkap Entjik, Selasa (31/3/2026).