PT PP (Persero) Tbk (PTPP) melanjutkan transformasi bisnis sekaligus memperkuat fondasi keuangan sebagai upaya menjaga keberlanjutan kinerja jangka panjang di tengah dinamika industri konstruksi nasional.
Sejalan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, PTPP menyempurnakan penyajian laporan keuangan tahun buku 2024. Penyempurnaan ini dilakukan berdasarkan hasil penelaahan menyeluruh untuk memastikan kesesuaian dengan standar akuntansi yang berlaku serta penerapan Good Corporate Governance. Salah satu aspek yang dilakukan adalah pencadangan berdasarkan evaluasi atas proses penyelesaian klaim sesuai mekanisme kontraktual.
Selain itu, pada 2025 perseroan mengambil langkah kehati-hatian melalui pengakuan penurunan nilai (impairment) atas aset tertentu pada entitas anak. PTPP juga membentuk cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) atas piutang serta melakukan penyesuaian nilai persediaan. Langkah ini disebut sebagai bagian dari penguatan kualitas aset dan penerapan manajemen risiko yang lebih prudent.
Manajemen menyatakan, rangkaian penyesuaian tersebut merupakan bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian, penguatan tata kelola, serta penyesuaian terhadap dinamika industri, dan tidak mencerminkan adanya permasalahan dalam pengelolaan operasional perseroan.
Kebijakan ini diakui memberikan tekanan terhadap kinerja keuangan konsolidasian pada periode pelaporan 2025. Namun, manajemen menegaskan langkah tersebut merupakan strategi untuk memperkuat fundamental keuangan perseroan dalam jangka panjang, sekaligus bagian dari penataan dan penguatan struktur keuangan secara menyeluruh guna memastikan keberlanjutan usaha dan meningkatkan kualitas kinerja ke depan.
Corporate Secretary PTPP, Joko Raharjo, mengatakan langkah ini sejalan dengan arah Danantara dalam merasionalisasi jumlah BUMN, termasuk inisiatif integrasi BUMN Karya untuk memperkuat kapasitas usaha dan meningkatkan stabilitas keuangan industri konstruksi nasional. Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam penyajian laporan keuangan sebagai fondasi dalam proses konsolidasi bisnis.
“Penyajian kembali dan penyesuaian yang dilakukan Perseroan merupakan langkah yang terukur dan berbasis prinsip kehati-hatian untuk memastikan laporan keuangan mencerminkan kondisi yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan. Langkah ini bukan sekadar penyesuaian administratif, tetapi bagian dari upaya memperkuat fundamental keuangan dan meningkatkan kualitas bisnis Perseroan secara menyeluruh. Kami meyakini langkah ini menjadi fondasi penting agar PTPP dapat tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan ke depan,” ujar Joko.
Dengan langkah-langkah tersebut, PTPP menyatakan optimistis dapat memperkuat posisi keuangan dan meningkatkan kinerja secara berkelanjutan. Perseroan juga menyampaikan akan terus menginformasikan perkembangan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.