BERITA TERKINI
PT Surveyor Indonesia dan ICDX Teken MoU untuk Perkuat Ekosistem Sertifikat Energi Terbarukan

PT Surveyor Indonesia dan ICDX Teken MoU untuk Perkuat Ekosistem Sertifikat Energi Terbarukan

PT Surveyor Indonesia (Persero) (PTSI) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX) untuk memperkuat layanan Testing, Inspection, and Certification (TIC) serta mengembangkan dan memperkuat ekosistem Renewable Energy Certificate (REC) di Indonesia.

Kerja sama ini disebut sebagai langkah strategis untuk mendorong terbentuknya sistem REC nasional yang kredibel, transparan, dan berintegritas. Inisiatif tersebut juga diarahkan agar selaras dengan standar internasional dan kebutuhan pasar energi berkelanjutan.

Direktur Utama PT Surveyor Indonesia Fajar Wibhiyadi menyatakan penandatanganan MoU menjadi bagian dari upaya kolektif dalam menjawab tantangan transisi energi dan tuntutan global terhadap praktik keberlanjutan. Ia menekankan sinergi antarlembaga diperlukan untuk mendukung penguatan pengujian, inspeksi, dan sertifikasi, sekaligus pengembangan ekosistem energi terbarukan di Indonesia.

Melalui kerja sama ini, PTSI mengambil peran sebagai Guardian of Assurance dalam industri TIC, khususnya untuk memastikan kredibilitas dan integritas ekosistem REC. Peran tersebut diwujudkan melalui penguatan fungsi verifikasi dan sertifikasi atas atribut energi terbarukan, pengembangan sistem registri yang dapat ditelusuri, serta penguatan tata kelola dan mekanisme pasar yang akuntabel.

Dalam konteks yang sama, PTSI juga memperkuat peran Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK) sebagai pilar dalam menjaga kualitas, ketertelusuran, dan integritas instrumen keberlanjutan.

PTSI menyebut kolaborasi ini membuka akses bagi industri dan pelaku usaha terhadap instrumen REC yang terverifikasi dan diakui, sehingga dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dekarbonisasi dan komitmen ESG. Selain itu, pelaku usaha dinilai memiliki dasar yang lebih kuat dalam penyusunan pelaporan keberlanjutan dan akuntansi emisi, yang dapat meningkatkan kredibilitas di mata investor dan mitra global.

Dari sisi pasar, integrasi antara sistem verifikasi dan mekanisme bursa diharapkan menciptakan transaksi REC yang lebih transparan, akuntabel, dan dapat ditelusuri, sehingga memperkuat kepercayaan serta likuiditas pasar. Secara ekonomi, kerja sama ini juga disebut membuka kanal bagi pengembangan instrumen pembiayaan hijau dan mempercepat terbentuknya ekosistem perdagangan energi terbarukan yang lebih terstruktur.

Kolaborasi tersebut dinilai dapat mendorong efisiensi biaya transisi energi bagi industri serta memperluas peluang investasi di sektor energi bersih. Bagi masyarakat, penguatan ekosistem energi terbarukan melalui mekanisme REC disebut berkontribusi pada peningkatan pemanfaatan energi bersih yang berdampak pada kualitas lingkungan, sekaligus menciptakan aktivitas ekonomi baru dalam rantai nilai energi berkelanjutan.

MoU ini juga mencakup penguatan tata kelola, manajemen risiko, serta peningkatan kapasitas para pemangku kepentingan melalui kegiatan edukasi dan sosialisasi untuk memastikan kesiapan implementasi sistem keberlanjutan secara menyeluruh.