Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan rencana untuk mengambil alih PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dari Danantara ke Kementerian Keuangan. Ia mengatakan rencana tersebut telah direstui Presiden Prabowo Subianto. Saat ini, PNM berada di bawah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI).
Dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (6/4), Purbaya menyebut PNM ingin diubah menjadi Bank UMKM yang nantinya berada di bawah PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Rencana itu dikaitkan dengan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang ditujukan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Nanti saya akan jadikan PNM itu penyalur KUR. Daripada BRI nyalurin KUR, kadang-kadang banyak protes banyak yang ga kebagian,” kata Purbaya.
PNM merupakan badan usaha yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 1999 tanggal 25 Mei 1999 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah. Dalam pasal 2 peraturan tersebut, PNM dibentuk untuk menyelenggarakan jasa pembiayaan, termasuk kredit program dan jasa manajemen untuk pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah, serta kegiatan usaha lainnya guna menunjang pelaksanaan kegiatan tersebut.
Dengan dasar itu, PNM memiliki visi “Menjadi Lembaga Keuangan Terkemuka Melalui Pelayanan, Pemberdayaan dan Penciptaan Nilai Tambah bagi pengusaha Ultra Mikro dan Mikro secara berkelanjutan.”
Saat didirikan pada 1 Juni 1999, PNM beroperasi melalui enam kantor cabang, yakni di Bandung, Surabaya, Makasar, Semarang, Medan, dan Padang. Pada fase awal, kegiatan pemberdayaan UMKM dijalankan secara tidak langsung melalui Lembaga Keuangan Mitra, seperti bank umum, BPR, dan koperasi, dengan skema kredit program.
Pada 13 Oktober 1999, PNM ditunjuk sebagai Koordinator Penyaluran Kredit Program oleh Menteri Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan nomor 487/KMK.017/1999. Selain itu, PNM juga ditunjuk menjadi BUMN koordinator untuk menyalurkan dan mengelola 12 skim kredit program eks Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI).
Pada 2000, PNM ditunjuk pemerintah untuk menerima pengalihan pengelolaan KLBI dalam rangka kredit program bersama BUMN lain, antara lain BRI dan PT Bank Tabungan Negara (Persero). Ketentuan ini diatur melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/3/PBI/2000 tentang Pengalihan Pengelolaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia dalam Rangka Kredit Program.
Memasuki 2015, PNM meluncurkan produk pembiayaan PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (PNM Mekaar). Pada Desember 2015, PNM mulai membuka dua kantor cabang PNM Mekaar, yakni Kantor Cabang Mekaar Cilincing dan Penjaringan, untuk memperluas akses pembiayaan berbasis kelompok bagi perempuan prasejahtera di sekitar Jakarta.
Sejak 2015, PNM juga memperoleh penambahan penyertaan modal saham dari pemerintah. Pada 23 Desember 2015, pemerintah menambah penyertaan modal saham kepada PNM sebesar Rp1 triliun melalui APBN-Perubahan 2015, sebagaimana ditetapkan dalam PP No 117 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani.
Dalam perkembangannya, pada 2023 PNM mengoperasikan total 61 cabang dan 3.849 Unit Mekaar di Indonesia. Pada 2024, jumlah nasabah aktif disebut mencapai sekitar 14,398 juta dan total pembiayaan yang telah disalurkan sebesar Rp68,228 triliun.
Pada 2025, PNM resmi menerbitkan Orange Bonds pertama di Indonesia melalui Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) obligasi dengan nilai total Rp6 triliun serta Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) sukuk dengan nilai total Rp10 triliun.