Presiden Prabowo Subianto menegaskan hukum merupakan instrumen utama untuk menjaga kekayaan bangsa dan negara, yang menurutnya menjadi prasyarat untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Ia juga menyebut penegakan hukum sebagai alat krusial dalam penguasaan kembali kawasan hutan serta penyelamatan keuangan negara.
“Hukum adalah instrumen untuk menjaga kekayaan bangsa dan negara. Tanpa kekayaan bangsa dan negara, tidak mungkin rakyat kita hidup sejahtera,” kata Prabowo dalam sambutannya pada acara penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat.
Prabowo menilai penegakan hukum menjadi fondasi penting untuk memastikan kekayaan negara dikelola secara optimal dan dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat luas. Dalam kesempatan itu, ia menyoroti sejumlah praktik pelanggaran yang dinilainya masih terjadi dan merugikan negara, seperti korupsi, penyelundupan, tambang ilegal, hingga penyalahgunaan kewenangan.
Presiden menyatakan komitmennya untuk menindak pelanggaran hukum tanpa tebang pilih demi melindungi aset negara. “Saya akan menggunakan semua wewenang dan kekuasaan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945 kepada Presiden Republik Indonesia untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Sejalan dengan pernyataan tersebut, Prabowo menginstruksikan aparat penegak hukum serta kementerian dan lembaga terkait untuk memperkuat koordinasi dalam memberantas berbagai bentuk pelanggaran yang berdampak pada kerugian keuangan negara.
Ia juga menekankan bahwa menjaga kekayaan negara merupakan bentuk pengabdian aparatur kepada rakyat. Prabowo menyoroti praktik perampasan kekayaan bangsa yang, menurutnya, telah berlangsung terlalu lama. “Bekerja di pemerintahan adalah pengorbanan dan pengabdian. Sudah terlalu lama kekayaan bangsa dan rakyat dirampok,” ujarnya.
Di hadapan para pejabat yang hadir, Prabowo mengajak seluruh elemen bangsa menjunjung nilai kejujuran dan keadilan, serta memperkuat semangat nasionalisme sebagai landasan pembangunan nasional. Ia mengatakan langkah tegas dalam membela hak rakyat akan menghadapi tantangan. “Semakin kita tegas, semakin kita teguh, semakin kita membela rakyat, semakin kita akan dilawan, semakin kita akan diserang,” kata Prabowo.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara resmi menyerahkan dana sebesar Rp11,4 triliun ke kas negara. Dana tersebut disebut berasal dari penagihan denda administratif, penerimaan pajak, dan penyelamatan keuangan negara dari tindak pidana korupsi pada periode awal tahun 2026.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung kepada Menteri Keuangan dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo di Gedung Kejaksaan Agung. Dana itu mencakup sejumlah instrumen penerimaan negara, termasuk denda di sektor kehutanan dan lingkungan hidup, serta setoran pajak dari korporasi yang terlibat dalam penataan kawasan hutan.