Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat meregistrasi lebih dari 40 permohonan keberatan yang diajukan sejumlah perusahaan layanan keuangan berbasis teknologi (fintech) terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 05/KPPU-I/2025.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto mengatakan pendaftaran perkara dilakukan pada Kamis (9/4) dan berlangsung hingga malam hari. Menurut dia, proses registrasi memerlukan waktu karena jumlah pemohon keberatan cukup banyak dan disertai berkas permohonan yang besar.
Sunoto menyampaikan seluruh permohonan tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan KPPU di Pengadilan Niaga.
Dalam Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2025, Majelis Komisi menyatakan Terlapor I hingga Terlapor XCVII terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pokok tuduhan dalam perkara tersebut adalah perjanjian penetapan harga (price fixing) atas biaya layanan pinjaman daring.
Berdasarkan putusan itu, sebanyak 97 perusahaan fintech dinyatakan terbukti melakukan kartel penetapan suku bunga. Pelaku usaha dinilai menetapkan suku bunga secara kolektif yang menghambat persaingan sehat, sehingga dikenakan denda total hingga Rp755 miliar.
Sunoto menyebut sejumlah pemohon keberatan antara lain PT Esta Kapital Fintek, PT Kredit Pintar Indonesia, PT Teknologi Merlin Sejahtera, PT Pindar Berbagi Bersama, PT Ammana Fintek Syariah, PT Indosaku Digital Teknologi, PT Fintek Digital Indonesia, PT Lumbung Dana Indonesia, PT Ethis Fintek Indonesia, serta PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia.
Selain itu, permohonan keberatan juga diajukan oleh PT Berdayakan Usaha Indonesia, PT Digital Micro Indonesia, PT Amartha Mikro Fintek, PT Julo Teknologi Finansial, PT Mapan Global Reksa, PT Info Tekno Siaga, PT Indonesia Fintopia Technology, serta perusahaan fintech lainnya.
Untuk memeriksa dan mengadili perkara-perkara tersebut, Ketua PN Jakarta Pusat menunjuk Hakim Ketua Anton Rizal Setiawan dengan hakim anggota Firman Akbar dan Achmad Rasyid Purba.
Sunoto menegaskan pemeriksaan perkara akan dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2021, termasuk jangka waktu penyelesaian sebagaimana ditetapkan dalam regulasi yang berlaku. Ia juga menyatakan PN Jakarta Pusat berkomitmen melaksanakan pemeriksaan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel demi kepastian hukum di bidang persaingan usaha.