Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2023 ditetapkan sebagai langkah strategis untuk menyederhanakan regulasi sekaligus memodernisasi proses bisnis penganggaran di Indonesia. Aturan ini mengintegrasikan ketentuan perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran dalam satu kerangka yang lebih sinergis, dengan tujuan mengurangi tumpang tindih regulasi.
PMK 62/2023 menekankan prinsip belanja berkualitas yang mencakup efisiensi, efektivitas, prioritas, transparansi, dan akuntabilitas. Penguatan kebijakan diarahkan antara lain melalui penganggaran berbasis kinerja, yakni penajaman program dan keluaran (output) agar lebih relevan dengan hasil yang ingin dicapai (outcome).
Selain itu, PMK ini juga memperkuat kerangka pengeluaran jangka menengah untuk meningkatkan keselarasan antara prakiraan belanja dan proyeksi pendapatan dalam horizon menengah. Di sisi lain, sinkronisasi anggaran pusat dan daerah turut menjadi perhatian untuk menghindari duplikasi penggunaan sumber daya. Kebijakan ini juga membawa agenda penyederhanaan birokrasi serta peningkatan fleksibilitas dalam pengelolaan anggaran.
Salah satu terobosan yang diatur adalah pelimpahan kewenangan revisi anggaran kepada Kementerian/Lembaga (K/L). Dalam peran sebagai Chief Operational Officer, K/L memperoleh otoritas lebih besar untuk melakukan perubahan secara mandiri terkait belanja operasional, sisa anggaran kontraktual, hingga ralat teknis, tanpa harus berulang kali mengajukan revisi ke pusat. Langkah ini ditujukan untuk mempercepat proses birokrasi dan meningkatkan nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA).
PMK 62/2023 juga mendorong modernisasi sistem pembayaran melalui digitalisasi penuh pelaksanaan anggaran. Seluruh dokumen pembayaran diarahkan menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi. Proses pengujian Surat Perintah Membayar (SPM) ditegaskan dilakukan sepenuhnya melalui aplikasi SAKTI-SPAN, yang ditujukan untuk mempercepat alur kas negara dengan tetap menjaga akuntabilitas.
Dari sisi sumber daya manusia, aturan ini menekankan profesionalisme melalui penguatan jabatan fungsional Pengelola APBN serta penyederhanaan penunjukan pejabat perbendaharaan. Penguatan tersebut diarahkan agar pengelolaan keuangan negara lebih terstruktur.
Dalam aspek evaluasi, sistem penilaian kinerja dibuat lebih terintegrasi melalui penghitungan Nilai Kinerja Anggaran (NKA) yang menggabungkan aspek perencanaan sebesar 50% dan pelaksanaan sebesar 50%. Penilaian juga memasukkan variabel baru, seperti penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan percepatan pelaksanaan berusaha. K/L dengan kinerja tinggi berpeluang memperoleh insentif, sementara capaian rendah dapat memicu koreksi kebijakan.