BERITA TERKINI
Pinjaman Daring Tumbuh 25,75% hingga Rp100,69 Triliun, OJK dan AFPI Dorong Literasi untuk Cegah Pinjol Ilegal

Pinjaman Daring Tumbuh 25,75% hingga Rp100,69 Triliun, OJK dan AFPI Dorong Literasi untuk Cegah Pinjol Ilegal

Industri teknologi finansial (fintech) mencatat pertumbuhan pinjaman daring sebesar 25,75% dengan total penyaluran mencapai Rp100,69 triliun pada Februari 2026. Peningkatan ini menunjukkan tingginya pemanfaatan layanan pinjaman berbasis digital di masyarakat.

Di tengah pertumbuhan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendorong penguatan literasi keuangan. Upaya ini ditujukan untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjaman daring ilegal serta menekan risiko gagal bayar.

OJK dan AFPI menilai edukasi menjadi langkah penting agar masyarakat dapat lebih memahami risiko dan kewajiban dalam menggunakan layanan pinjaman daring. Dengan literasi yang lebih baik, masyarakat diharapkan mampu membedakan layanan yang legal dan tidak, sekaligus mengambil keputusan keuangan yang lebih bijak.