Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tabalong tidak hanya memberikan pelatihan keterampilan, tetapi juga membekali peserta dengan pengetahuan dasar sebelum terjun ke dunia usaha. Materi ini disampaikan agar peserta tidak hanya memiliki kemampuan teknis, melainkan juga memahami langkah memulai bisnis secara terencana.
Pembekalan tersebut diberikan dalam kegiatan Giat Literasi Tabalong (GLT) yang digelar di Aula Desa Wayau, Kecamatan Tanjung, pada Senin, 6 April 2026. Selain GLT, dinas juga sebelumnya melaksanakan kegiatan Pustaka Bisa.
Dalam kegiatan itu, peserta menerima materi mengenai langkah dan sikap saat memulai wirausaha, mulai dari menentukan ide usaha yang jelas, memahami pasar dan target konsumen, menyusun perencanaan modal dan keuangan, hingga mengurus legalitas usaha.
Narasumber dari Dinas Koperasi UKM Perindag Tabalong, Afrida Hasnah, menekankan bahwa legalitas menjadi tahapan penting dalam memulai usaha. Menurutnya, legalitas berfungsi sebagai pelindung sekaligus meningkatkan kredibilitas produk pelaku usaha. Ia menyebut salah satu legalitas awal yang wajib dimiliki pelaku usaha adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Kalau secara tahapan, yang paling utama itu adalah pengurusan legalitas, karena dengan adanya legalitas itu dapat melindungi pelaku usaha dari hal-hal yang tidak diinginkan. Selanjutnya, ada teknik-teknik pemasaran, termasuk bagaimana memanfaatkan digital saat ini, hingga mengikuti kegiatan seperti expo atau bazar,” ujar Afrida.
Afrida juga menyampaikan pemerintah daerah melalui PLUT siap mendampingi pelaku usaha dalam pengurusan legalitas. Ia menegaskan pengurusan legalitas tersebut tidak dipungut biaya.