Wacana pembatasan atau penundaan restitusi pajak dinilai berpotensi menimbulkan dampak luas bagi dunia usaha. Selain mengganggu arus kas perusahaan, kebijakan tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi iklim investasi serta aktivitas ekonomi secara keseluruhan.
Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, mengatakan pembatasan atau penundaan restitusi dapat mengganggu likuiditas perusahaan dan berdampak pada aktivitas ekonomi yang lebih luas. Menurutnya, restitusi merupakan hak wajib pajak sekaligus salah satu sumber pendanaan internal bagi perusahaan.
Fajry menjelaskan, dana restitusi kerap menjadi bagian penting dalam menjaga arus kas. Dana tersebut biasanya digunakan untuk mendukung operasional maupun investasi perusahaan. “Restitusi pada dasarnya hak wajib pajak. Dia menjadi salah satu sumber pendanaan internal perusahaan selain piutang usaha,” ujar Fajry, Jumat (10/4/2026).
Ia menambahkan, dana restitusi umumnya dipakai untuk berbagai kebutuhan bisnis, seperti pembayaran gaji pegawai, belanja modal, hingga pembelian bahan baku. Karena itu, apabila akses terhadap dana tersebut dipersulit atau ditunda, kegiatan usaha berpotensi terganggu.
Fajry memperingatkan, jika pemerintah menahan likuiditas yang menjadi hak perusahaan, operasional dan investasi bisa terhambat. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat menekan output perusahaan dan berujung pada perlambatan pertumbuhan ekonomi.
Lebih jauh, ia menilai kebijakan yang membatasi restitusi berpotensi menimbulkan citra negatif terhadap iklim investasi di Indonesia, terutama di tengah kebutuhan pembiayaan fiskal yang masih berat dalam beberapa tahun ke depan. Ia menyebut investor asing dapat memandang kebijakan tersebut sebagai sinyal ketidakpastian dalam sistem perpajakan.
“Kalau sudah begitu, ini akan mempengaruhi investasi jangka panjang,” katanya. Ia juga menilai kondisi tersebut dapat membuat investor mempertimbangkan negara lain di kawasan seperti Vietnam, Thailand, atau Malaysia yang dinilai tidak menerapkan perlakuan serupa terhadap pengembalian pajak.
Menurut Fajry, pembatasan restitusi juga dinilai bertolak belakang dengan strategi pemerintah yang selama ini mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan likuiditas di perekonomian, termasuk lewat sektor perbankan.
Ia menyebut indikasi pengetatan restitusi sudah terlihat sejak awal tahun dan menilai hal itu mencerminkan tekanan pemerintah dalam mengejar target penerimaan pajak. “Saya sedari awal tahun sudah menyadari gelagat kalau pemerintah akan mempersulit atau membatasi restitusi pajak. Ini gambaran dari betapa paniknya pemerintah untuk mengejar target penerimaan tahun ini,” imbuhnya.
Fajry menilai, apabila pembatasan tersebut benar dilakukan, langkah itu dapat menjadi sinyal kurang baik bagi kesehatan fiskal negara karena pemerintah dianggap sampai harus menahan hak wajib pajak demi mengejar target penerimaan pajak dalam jangka pendek.