Jakarta — Pengadilan Pajak yang selama ini berada di bawah Kementerian Keuangan bersiap beralih ke Mahkamah Agung. Perubahan ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang menyatakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Keuangan harus dialihkan ke Mahkamah Agung. Langkah ini dipandang sebagai bagian dari penguatan independensi kekuasaan kehakiman di bidang perpajakan.
Sejumlah instansi terkait, termasuk Kementerian Keuangan, Mahkamah Agung, Kementerian PAN RB, dan pihak lainnya, sejak 2024 melakukan koordinasi serta menyusun Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai dasar hukum pengalihan.
Terbaru, pada Selasa, 7 April 2026, Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung Sobandi menghadiri kick off meeting Panitia Antarkementerian dan Antarnonkementerian (PAK) untuk penyusunan RPerpres tersebut. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Gedung Djuanda I Lantai 20, Jakarta Pusat, dan dihadiri berbagai pemangku kepentingan lintas kementerian dan lembaga.
Rapat dipimpin Direktur Jenderal Militer dan TUN Mahkamah Agung Yuwono Agung Nugroho. Dalam pertemuan itu, ia menekankan pentingnya percepatan penyusunan regulasi agar transisi berjalan efektif tanpa mengganggu layanan kepada masyarakat.
“Rancangan Peraturan Presiden ini, maksimal harus sudah selesai pada 1 Januari 2027. Karena kalau tidak, Pengadilan Pajak tidak akan bisa bekerja, putusannya tidak memiliki kekuatan hukum, kita harus extraordinary mengurus ini,” ujar Yuwono.
Kick off meeting tersebut menjadi langkah awal untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi antarinstansi. Setelah pertemuan ini, PAK dijadwalkan menggelar rangkaian rapat pembahasan RPerpres. Proses penyusunan diharapkan rampung pada Agustus 2026, sehingga sesuai batas waktu yang ditetapkan MK, Pengadilan Pajak dapat bergabung dengan Mahkamah Agung.