Penerimaan negara dari pajak transaksi aset kripto menunjukkan tren positif. Hingga Februari 2026, total pajak transaksi kripto tercatat mencapai Rp1,96 triliun.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, penerimaan tersebut berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar Rp1,09 triliun serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp875,31 miliar.
Dalam periode yang sama, Indodax mencatat setoran pajak sebesar Rp907,11 miliar. Nilai itu terdiri atas PPh 22 sebesar Rp520,16 miliar dan PPN sebesar Rp386,95 miliar. Dengan angka tersebut, kontribusi Indodax disebut mencapai sekitar 46,3 persen dari total penerimaan pajak kripto nasional.
CEO Indodax, William Sutanto, menilai capaian itu mencerminkan perkembangan industri kripto, tidak hanya sebagai instrumen investasi tetapi juga sebagai penyumbang penerimaan negara. “Kami melihat kepatuhan sebagai fondasi penting bagi keberlanjutan ekosistem kripto di Indonesia. Hal ini seiring dengan meningkatnya adopsi masyarakat serta integrasi industri aset digital ke dalam sistem ekonomi nasional yang lebih formal,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat, 10 April 2026.
Pajak kripto mulai diberlakukan pada Mei 2022. Sejak saat itu, penerimaan dilaporkan terus meningkat. Pada 2022, penerimaan tercatat Rp246,54 miliar. Pada 2024, nilainya mencapai Rp620,38 miliar, lalu naik menjadi Rp796,73 miliar pada 2025. Sementara pada awal 2026, penerimaan tercatat Rp84,7 miliar.
Di luar pajak kripto, penerimaan pajak ekonomi digital masih didominasi sektor perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang menyumbang Rp37,40 triliun. Sektor fintech peer-to-peer lending menyumbang Rp4,64 triliun, sedangkan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) mencapai Rp4,11 triliun.
William juga menyampaikan harapannya agar pemerintah terus memperkuat pengawasan dan memperluas basis perpajakan untuk mendukung perkembangan industri. Ia menilai pertumbuhan jumlah konsumen menjadi sinyal meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap aset kripto, serta pentingnya kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Indodax menyatakan mendukung upaya regulator dalam membangun ekosistem aset digital yang transparan, termasuk penguatan edukasi kepada masyarakat. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan perekonomian nasional.