BERITA TERKINI
Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp48,11 Triliun hingga 28 Februari 2026

Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp48,11 Triliun hingga 28 Februari 2026

Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp48,11 triliun hingga 28 Februari 2026. Penerimaan tersebut berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak atas transaksi aset kripto, pajak sektor fintech (peer-to-peer lending), serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).

Rincian penerimaan menunjukkan PPN PMSE menjadi kontributor terbesar dengan nilai Rp37,40 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa hingga 28 Februari 2026, sebanyak 223 pelaku PMSE yang telah ditunjuk telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp37,401 triliun.

Setoran PPN PMSE tersebut terdiri atas Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp1,74 triliun pada 2026.

Sementara itu, penerimaan pajak dari aset kripto tercatat sebesar Rp1,96 triliun hingga Februari 2026. Penerimaan ini berasal dari Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,73 miliar pada 2025, serta Rp84,7 miliar hingga 2026. Komponen pajak kripto terdiri dari PPh 22 sebesar Rp1,09 triliun dan PPN DN sebesar Rp875,31 miliar.

Dari sektor fintech (peer-to-peer lending), penerimaan pajak mencapai Rp4,64 triliun sampai dengan Februari 2026. Rinciannya meliputi Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp233,12 miliar hingga 2026. Penerimaan pajak fintech terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp1,32 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,64 miliar, serta PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,61 triliun.

Adapun penerimaan dari Pajak SIPP tercatat sebesar Rp4,11 triliun hingga Februari 2026. Penerimaan ini berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,25 triliun pada 2025, dan Rp18,1 miliar hingga 2026. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp317,34 miliar dan PPN sebesar Rp3,8 triliun.